7.3 C
New York
Tuesday, March 26, 2024

4 Terdakwa Korupsi Dana Covid-19 Samosir Divonis Masing-masing 1 Tahun

Medan, MISTAR.ID

Dalam persidangan secara maraton di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, empat terdakwa atas nama mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Jabiat Sagala dan kawan-kawan (dkk) masing-masing divonis 1 tahun penjara.

Dua terdakwa Jabiat Sagala dan Mahler Tamba selaku mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir divonis 1 tahun tanpa denda. Sementara Sardo Sirumapea selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir pada Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik serta Santo Edi Simatupang, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN) masing-masing dipidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Dengan ketentuan, bila denda tidak dibayar maka diganti para terdakwa dengan pidana 1 bulan kurungan.

Baca Juga:Eksepsi Ditolak, Perkara Korupsi Dana Covid-19 Samosir Berlanjut

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, para terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair JPU.

Yakni menyuruh, melakukan atau turut serta melakukan menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada pada dirinya secara tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara terkait penggunaan dana Percepatan Penanggulangan Covid-19 TA 2020 lalu.

Bukan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:Mantan Bupati Rapidin Simbolon jadi Saksi Korupsi Dana Covid-19 Samosir

“Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya serta belum mengembalikan kerugian keuangan negara. Keadaan yang meringankan, terdakwa tidak turut menikmati uang kerugian keuangan negaranya,” urai Sarma Siregar.

Majelis hakim diketuai Sarma Siregar dalam amar putusannya menyatakan tidak sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan para terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair JPU.

Yakni menyuruh, melakukan atau turut serta melakukan menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada pada dirinya secara tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara terkait penggunaan dana Percepatan Penanggulangan Covid-19 TA 2020 lalu.(iskandar/hm15)

Related Articles

Latest Articles