6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

4 Komplotan Perampok Koperasi Rapsaurma Digulung Polisi, 1 Masih Buron

Medan, MISTAR.ID

Personil Subdit III/Jahtanras Polda Sumatera Utara meringkus 4 orang komplotan pencuri brangkas milik Koperasi CU Rapsaurma yang berada di Jalan Lintas Sumatera Km 110 Kabupaten Batu Bara. Dimana kasus tersebut, kantor BPR tersebut mengalami kerugian mencapai Rp.500 juta.

Dimana keempat pelaku yakni Tunggul H Sihombing (50) warga Jalan Penambean Desa Naga Huta Kecamatan Penambean Kabupaten Simalungun, Thamrin Ompung Sunggu (48) warga Jalan Nusa Indah Ujung Desa Marendal Kecamatan Patumbak Deliserdang, Mulia Pakpahan (45) warga Tanah Garapan Selambo Kecamatan Denai Kabupaten Deliserdang dan Toni Wiranto Sihotang (38) Desa Marendal Kecamatan Patumbak Deliserdang. Sedangkan seorang pelaku lagi S alias Juntak Berewok masih dalam pengejaran.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menerangkan, kasus pencurian itu terjadi pada 21 September 2020 dini hari. Para pelaku datang ke kantor tersebut dengan mengendarai mobil. Sesampainya di lokasi, katanya, para pelaku terlebih dulu menyekap seorang satpam yang ada di kantor tersebut.

Baca juga: Tembak Mati Perampok Nasabah Bank Antar Provinsi, Pernah Beraksi di Siantar-Simalungun

“Satpamnya diikat lalu dianiaya para pelaku,” ujarnya. Setelah penjaga kantor koperasi itu tak berdaya, para pelaku kemudian mengambil uang yang ada di brangkas sebanyak Rp520.371.000. “Kemudian para pelaku kabur,” terangnya.

Menerima laporan dari pihak koperasi, pihak kepolisian dari Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku. “Setelah melakukan penyelidikan hampir 2 minggu, kita mengetahui para pelaku merupakan residivis kasus pencurian brangkas antar provinsi,” ujar dia.

Informasi yang didapat, sebut dia, seorang pelaku berada di Kecamatan Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan. “Kita menangkap seorang tersangka Tunggul H Sihombing dari salah satu rumah pada 6 Oktober 2020,” terangnya.

Setelah diintrogasi, pelaku ini mengakui kalau dirinya bersama 4 rekannya yang melakukan pencurian di Kantor Koperasi Rapsaurma. “Di provinsi itu juga kita menangkap Mulia Pakpahan,” ujarnya.

Usai menangkap keduanya, pelaku kembali ke Kota Medan untuk melakukan pengejaran terhadap tiga tersangka lain. “Pada tanggal 9 Oktober, kita menangkap Thamrin Ompung Sunggu alias Ritik dan Toni Sihotang di kediaman masing-masing di Kawasan Patumbak Deliserdang,” terang dia.

Namun saat mendatangi rumah Juntak Berowok tidak ada di lokasi. “Seorang pelaku masih dalam pengejaran,” kata Nainggolan. Ketika akan dibawa ke Mapolda Sumut, para pelaku berusaha melarikan diri dengan menyerang petugas. “Dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak kaki para pelaku,” ungkapnya. (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles