7.5 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

4 Bulan Buron, Pelaku Pencurian di Rumah Makan Ditangkap Polsek Pancurbatu

Medan, MISTAR.ID

Unit Reskrim Polsek Pancurbatu menangkap pelaku pencurian yang beraksi di Rumah Makan Podomoro Jalan Jamin Ginting Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (18/1/22) silam.

Tersangka adalah Iper (29) seorang pemuda yang tidak memiliki pekerjaan tetap warga Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit. Dia diringkus tanpa perlawanan dari kediamannya, Rabu (25/5/22) malam.

Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu AKP Amir Sitepu mengatakan, saat itu tersangka melakukan pencurian di rumah makan milik Dewi Afni bersama rekannya dengan sebutan Ari yang sudah lebih dulu ditangkap.

Baca juga: Pencuri Barang Inventaris SMPN 3 Muara Ditangkap Polres Taput

“Keduanya masuk ke dalam rumah makan dengan cara mencongkel pintu belakang menggunakan pisau milik tersangka Iper dan mengambil 3 buah handphone, BPKB dan uang Rp1,5 juta,” ujarnya, Jumat (27/5/22).

Penyelidikan yang terus dilakukan, petugas mendapatkan informasi jika tersangka Iper sedang berada di dalam rumahnya. Petugas yang tak mau buruannya kabur langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan.

“Tersangka mengakui perbuatannya, dimana sejumlah uang hasil curian kemudian dibagi rata,” katanya.

Amir menegaskan, akibat perbuatannya tersangka dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles