8.3 C
New York
Thursday, March 28, 2024

33 Kali Menjambret, Buronon Ini Dipelor Polisi

Medan, MISTAR.ID

Buronon pelaku jambret, M.Ilham (21) yang telah beraksi sebanyak 33 kali di sejumlah lokasi berbeda di Kota Medan, akhirnya dilumpuhkan polisi dengan timah panas.

Tembakan ke arah kaki tersangka itu terpaksa dilakukan petugas karena saat akan ditangkap Ilham malah melakukan perlawanan.

Spesialis pelaku jambret itu dikenal sebagai warga Jalan Pasar IX Gang Nenas 21, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak, menjelaskan. M Ilham dibekuk berdasarkan 6 Laporan Polisi (LP) yang ada di Polsek-Polsek jajaran Polrestabes Medan.

Atas dasar keenam LP itu, petugas melakukan penyelidikan hingga keberadaan tersangka diketahui, dan Minggu (22/3/20) sore tersangka berhasil dibekuk dari rumahnya.

“Personil Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku DPO jambret yang sempat beraksi di Jalan Tembaga Medan Area, berada di Jalan Pasa IX. Sehingga terhadap tersangka dilakukan penangkapan,” ujar Maringan.

Lanjut Maringan, usai mengamankan tersangka, tersangka dibawa untuk menunjukkan keberadaan barang bukti hasil kejahatannya, dimana dua rekannya sudah lebih dulu ditangkap polisi.

Saat dibawa dalam upaya pencarian barang bukti, tersangka melawan dan berusaha kabur.

Dengan sangat terpaksa, setelah melakukan tembakan peringatan, tapi tak juga mau berhenti, polisi pun melumpuhkannya dengan menembak ke arah kaki tersangka hingga tersungkur.

Dalam kasus ini, sebut Maringan, tersangka dijerat melanggar Pasal 365 KUHPidana dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Kasusnya tetap masih kita dalami guna mencari tersangka-tersangka lain yang ada kaitannya dengan tersangka Ilham,” pungkasnya, Senin (23/3/20).*

Reporter : Hendra
Editor : Herman

Related Articles

Latest Articles