10.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Transaksi Sabu Di Siantar, Tiga Warga Simalungun Ditangkap

Pematangsiantar / Mistar

Satnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus tiga pria warga Kabupaten Simalungun yang terlibat peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar. Dari ketiga pria tersebut, polisi menyita puluhan gram sabu.

Adapun identitas ketiga pria yang ditangkap, Yogi Julfebri (27) warga Desa Dolok Malela Kabupaten Simalungun, Anggriawan Sitorus (33) warga Desa Sahkuda Bayu Kabupaten Simalungun, dan Amir alias Cungli (46) warga Desa Sahkuda Bayu Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.

Kasi Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya mengatakan, ketiga pria itu ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:Dua Tersangka Sabu Diringkus dari Lokasi Berbeda

“Berawal dari informasi masyarakat, Yogi Julfebri dan Anggriawan Sitorus akan bertransaksi narkoba di Jalan Taurus II Kelurahan Bah Kapul. Personil melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keduanya pada Rabu (1/6/22) malam,” kata AKP Rusdi Ahya, Minggu (5/6/22).

Yogi dan Anggriawan diamankan dari pinggir jalan, dan dalam waktu bersamaan keduanya dilakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu dari Anggriawan dan Yogi. Sepeda motor tanpa nomor polisi yang dikendarai keduanya juga disita sebagai barang bukti,” ujarnya.

Anggriawan dan Yogi mengaku memperoleh sabu tersebut dari rekannya bernama Amir alias Cungli. Dari pengakuan itu, petugas melakukan pengembangan untuk menangkap Amir alias Cungli.

Baca Juga:Lagi, Satres Narkoba Polres Karo Ringkus Dua Pengedar Sabu dan Ganja

“Dilakukan pengembangan pada Kamis (2/6/22) malam. Amir alias Cungli berhasil diamankan dari rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lagi barang bukti narkoba. Total barang bukti narkoba yang diamankan dari ketiganya sebanyak 44,60 gram,” pungkasnya.

Kepada petugas kepolisian yang menangkapnya, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh Amir alias Cungli dari seseorang yang mereka kenal berinisial B.

Namun saat dilakukan penangkapan, B tidak berhasil ditemukan. “Para tersangka ditahan dan diancam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebutnya.(hamzah/mistar)

 

 

Related Articles

Latest Articles