6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

3 Warga Simalungun Ditangkap Karena Hendak Transaksi Narkoba

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Seorang pria bernama TS (41), ditangkap personel Satnarkoba Polres Pematang Siantar karena akan bertransaksi narkoba.

Warga Jalan Keramat, Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun tersebut diringkus ketika sedang berada di atas sepeda motor tanpa plat di parkiran salah satu bank di Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Senin (8/8/22) sekira pukul 00.30 WIB.

Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya menyampaikan, sebelum TS dibekuk, personel Satnarkoba mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba di parkiran salah satu bank. Personel pun melakukan penyelidikan atas adanya informasi tersebut.

Baca Juga:Transaksi Sabu Di Siantar, Tiga Warga Simalungun Ditangkap

“Personel Satnarkoba melakukan penyelidikan dan melihat seorang lelaki yang dicurigai sesuai dengan informasi sedang berada di atas sepeda motor tanpa plat di parkiran bank,” kata Rusdi lewat keterangan tertulisnya, Kamis (11/8/22) malam.

Ketika ditangkap, HP tersangka TS terjatuh dari tangan kanannya. Diduga HP tersebut berisikan percakapan terkait transaksi narkoba di parkiran bank.

Disampaikan Rusdi Ahya lagi, TS mengaku narkoba jenis sabu-sabu tersebut berada atau dipegang oleh AAH (26), warga Lingkungan Gang Air Bersih, Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:Transaksi Sabu di Padangsidimpuan, Warga Sibolga Diciduk

Oleh petugas yang menangkapnya, TS disuruh menghubungi AAH agar datang dan membawa narkoba ke parkiran salah satu bank. Setibanya di lokasi, personel Satnarkoba yang menunggunya pun langsung melakukan penangkapan.

“Dari tangan kiri AAH ditemukan (disita) 1 amplop putih yang di dalamnya (berisi) empat paket narkotika jenis sabu berat brutto 15,03 gram, kemudian dari tangan kanan ditemukan HP,” ujarnya.

Terkait asal usul 15,03 gram narkoba jenis sabu tersebut, personel Satnarkoba kembali menginterogasi TS dan AAH. Dari TS didapat informasi kalau narkoba jenis sabu yang disita petugas didapat dari Ha (39), warga Gang Reformasi, Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar.

Baca Juga:Polsek Perdagangan Gagalkan Transaksi Sabu, Pengedar dan Calon Pembeli Diboyong

Lalu dilakukan pencarian terhadap Ha dan sekira pukul 07.00 WIB, Ha ditangkap dari pinggir jalan di Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara saat sedang mengendarai sepeda motor.

“Ha diamankan sedang mengendarai sepeda motor tanpa plat, dari dalam tas sandang yang dipakai ditemukan uang Rp300 ribu, HP dan satu paket narkoba jenis sabu 0,61 gram,” ungkapnya.

Kepada petugas, Ha mengaku kalau sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial E. Hanya saja, saat dilakukan pengembangan oleh petugas, tidak berhasil ditangkap. Kini, TS, AAH dan Ha ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan untuk proses hukum. (hamzah/hm14)

Related Articles

Latest Articles