9.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

3 Terdakwa Korupsi Proyek Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Tanjung Balai Dituntut Bervariasi

Medan, MISTAR.ID

Didakwa korupsi proyek peningkatan ruas Jalan Lingkar Kota Tanjung Balai TA 2018, tiga terdakwa yakni, Direktur CV Dexa Tama Consultant (DTC) Abdul Khoir Gultom (31), Direktur PT Fella Ufaira (FU) Endang Hasmi (48), dan Anwar Dedek Silitonga (43) selaku mantan Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA) dituntut hukuman berbeda di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (26/11/21).

Tim jaksa penuntut umum (JPU) Ruji Wibowo, menuntut terdakwa Anwar Dedek Silitonga dan Endang Hasmi dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, terdakwa Anwar Dedek juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar lebih apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 4 tahun.

Sementara itu, terdakwa Endang dituntut membayar UP sebesar Rp1,8 miliar jika tidak dibayar diganti pindana penjara selama 4 tahun.

Baca Juga:Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Curah Rp7,2 M Segera Disidangkan

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengembalikan kerugian keuangan negara, tidak mengakui perbuatannya dan berbelit di persidangan,” kata jaksa.

Sementara, terdakwa lain yakni, Abdul Khoir Gultom dituntut hukuman lebih rendah yakni 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsidar 3 bulan kurungan.

“Adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Yang meringankan, terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” kata jaksa saat membacakan tuntutan terdakwa Abdul.

Baca Juga:KPK Kebut Cari Bukti Korupsi Formula E

Dikatakan jaksa, ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Usai mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim diketuai Imanuel Tarigan menunda sidang pekan depan dengan agenda pledoi (nota pembelaan).

Sementara, dalam dakwaan jaksa menuturkan, perkara ini berawal dari disetujuinya usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) reguler bidang jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) TA 2018.

Baca Juga:Hakim Vonis Bebas Terdakwa Korupsi

Di antaranya untuk peningkatan struktur jalan dengan konstruksi hotmix pada ruas jalan lingkar utara dari Jalan DI Panjaitan menuju Pelabuhan Teluk Nibung sepanjang 7.460 meter.

Yakni (STA 7+200 – 7+940), (STA 7+940 – 9 + 830) dan (STA 9+830 – 10+330) dengan pagu Rp25.750.000.000.

Dua penyedia jasa keluar sebagai pemenang tender yakni, PT FU untuk pekerjaan peningkatan struktur jalan di STA 7+940 – 7+830 dengan nilai kontrak Rp8.245.639.000.

Sedangkan, pemenang tender untuk mengawasi pekerjaan tersebut adalah CV Dexa Tama Consultant (DTC), dengan terdakwa Abdul Khoir Gultom selaku Direktur (juga berkas penuntutan terpisah/split) dengan nilai kontrak Rp49.650.000.

Baca Juga:Kejatisu Menahan Tersangka Korupsi Rp2,39 M dengan Modus Agunan Emas Palsu

Pekerjaan di STA 7+200 – 7+940 nilai kontrak sebesar Rp3.270.442.000 yang diawasi CV Tiga Dimensi Consultant (TDC) dengan Direktur Muhammad Sapran Lubis, dengan pagu Rp49.275.000.

Lalu, terdakwa Endang Hasmi warga Jalan Kartini Lingkungan II Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai selaku Direktur PT FU mengalihkan (mensubkan) pekerjaan kepada Robby Maessa Nura selaku staf marketing pemasaran PT Bangun Karya Sembilan Satu (BKSS), berdasarkan Surat Keterangan Kerja (SKK) tanggal 21 Januari 2018.

Hal serupa dilakukan terdakwa Anwar Dedek Silitonga warga Jalan Perti Swadaya Gang Rela Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, selaku Direktur CMPA.

Pekerjaan disubkan juga ke PT BKSS dengan Direktur Azir Zarroga. PT BKSS tidak mampu mengerjakan peningkatan jalan sesuai kontrak.(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles