8.5 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

3 Terdakwa Korupsi Cetak Sawah Dairi Ditahan di Rutan Sidikalang

Sidikalang, MISTAR.ID

Tiga orang terdakwa kasus korupsi cetak sawah tahun anggaran (TA) 2011, inisial masing AST, JS dan EM resmi ditahan di Rutan Kelas II B Sidikalang, Rabu (5/5/21) dini hari sekira pukul 02.00 Wib.

Kasi Intel Kejari Dairi Andri Dharma menanggapi wartawan di ruang kerjanya, membenarakan, bawa ketiga terdakwa sudah ditahan di Rutan Sidikalang.

Ia menjelaskan, penahanan ketiga terdakwa (AST, EM dan JS) seharusnya dilakukan Selasa (4/5/21) sesuai penetapan hakim Pengadilan Tipikor Medan.

Baca Juga: Tersangka Baru Kasus Korupsi Cetak Sawah Titipkan Uang Rp191 Juta di Kejaksaan Dairi

“Sudah dua kali persidangan berjalan. Pertama sidang pembacaan dakwaan pada 27 Maret 2021 dan sidang esepsi digelar, Senin (3/5/21),” katanya

Pada saat sidang esepsi, Hakim Pengadilan Tipikor menetapkan penahanan ketiganya. Kejaksaan Negeri Dairi menjalankan penetapan hakim yaitu eksekusi penahanan ketiga terdakwa.

Penitipan itu dilakukan setelah tim Kejari Dairi menjemput AST ke Medan pada Selasa (4/5/21) dan tiba di Kejari Dairi pada Rabu (5/5/21) dinihari.

Baca Juga: Ratusan Warga Jumala Datangi Polres Dairi, Minta 6 Rekan Mereka yang Ditahan Dilepas

AST sempat dikabarkan mengalami shock ketika dirinya mengetahui akan ditahan, lalu AST dikabarkan  mengalami sakit namun setelah dilakulan pemeriksaan ke salah satu RS di Medan AST diperkenankan rawat jalan dan oleh tim Kejari Dairi langsung menggelandang AST ke Dairi tanpa perlawanan.

Andri Dharma menjelaskan,  terdakwa AST merupakan anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi PDIP, terdakwa EM merupakan pensiunan ASN , terdakwa JS kontraktor swasta

Lanjutnya, kasus  tindak pidana korupsi cetak sawah merugikan uang negara sebesar Rp 567 juta, dari pagu sebesar Rp 750 juta.

Baca Juga: Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Cetak Sawah Dairi Belum Ditahan di Rutan

Ketiga terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun yang dikenakan pasal 1dan 2 UU nomor 20 tahun 2001 , namun rencana tuntutan belum bisa ditetapkan menunggu jalannya sidang selanjutnya, ia juga menerangkan  melihat kopreatif  para terdakwa selama ini  ada pertimbangan keringanan hukum  bagi para terdakwa ditambah dengan inisiatif  faktor pengembalian uang sebesar 270 juta dari dua terdakwa.

Sebelumnya, Ketua Kelompok Tani Maradu, Ariffudin Sirait dan Ignatius Sinaga bendahara kelompok tani pengelola anggaran tersebut sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Medan, masing- masing dihukum penjara 1 tahun 6 bulan, dengan subsider 1 bulan dan bayar uang pengganti sebesar Rp 12.950.000 dan kini keduanya sudah bebas .

Kepala Rutan Kelas II B Sidiakalang Japaham Sinaga yang dikonfirmasi mistar.id  lewat WhatsApp juga membenarkan ketiganya sudah di dalam rutan. “Benar” jawabnya via WA (manru/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles