10.1 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

3 Pelaku Penganiayaan Divonis 3 Bulan 2 Hari

Medan, MISTAR.ID – Terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Thamrin Samosir, tiga terdakwa yakni Wing Zore Ketaren, Arie Juandre Sembiring dan Maruli Pardomuan Rambe, yang disidangkan di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/1/20) masing-masing divonis selama 3 bulan dan 2 hari. 

Majelis hakim diketuai Erintuah Damanik dalam putusannya berkeyakinan, unsur pidana Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, telah terbukti.

Menanggapi putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir untuk banding. Sedangkan ketiga terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut.

Sebelum menutup sidang, Erintuah Damanik menyampaikan ke para terdakwa, bahwa sesuai perhitungan masa penahanan, ketiganya sudah bisa langsung bebas, hari Jumat (17/1/20) atau sehari setelah putusan.

Mendengar ini, ketiganya terlihat senyum-senyum sambil keluar dari Ruang Cakra 6 PN Medan. Bahkan Wing Zore sempat berjalan menuju arah pintu ke luar PN Medan. 

“Bukan dari sana, tapi dari sini,” kata seorang petugas pengawal tahanan dari kejaksaan yang ikut mendampingi ketiga terdakwa menuju ruang tahanan sementara PN Medan.

Sidang ketiga terdakwa terbilang cukup cepat. Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut JPU masing-masing 4 bulan penjara. Usai membacakan tuntutan, hakim langsung meminta para terdakwa membacakan nota pembelaan.

Setelah hakim berdiskusi beberapa menit, sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan.

Pada sidang minggu sebelumnya, agenda sidang pembacaan dakwaan terdakwa juga langsung dilanjutkan dengan keterangan saksi.

Mengutip dakwaan JPU, kasus penganiayaan terhadap korban Thamrin Samosir, terjadi hari Rabu (16/10/19) sekira pukul 23.37 Wib di depan Kantor FKPPI Kota Medan Jalan Tengku Amir Hamzah Komplek Griya Riatur Indah, Kecamatan Medan Helvetia.

Saat itu Thamrin Samosir sedang bekerja di Kantor Harian Andalas, datang Robi Anggara dan Rudi masuk ke dalam sedangkan Fauzi Larosa alias Kocu alias Ucok menunggu di luar. Lalu mereka membawa korban ke depan Kantor FKPPI Kota Medan.

Kemudian ketika berada di depan Kantor FKPPI Kota Medan, sudah ada menunggu ketiga terdakwa bersama beberapa orang teman para terdakwa berkumpul di tempat tersebut.

Selanjutnya terdakwa Wing Zore berkata kepada korban dengan nada marah mengatakan;

“Kau terlalu maju, kau pakek pula mobil loreng FKPPI kemari. Tidak kau hargai kami di sini, masih ada kami GM FKPPI Kota Medan. Aku masih ketua Medan. Kalian masukkan pula proposal ke tempat hiburan di Medan ini. Macam miskin kali kalian GM FKPPI Sumut,” kata Wing Zore

Setelah itu terdakwa Maruli langsung memukul pipi dekat mata sebelah kiri korban sebanyak 2 kali. Terdakwa lainnya ikut menganiaya korban. Tidak terima diperlakukan sedemikian rupa, korban melaporkannya ke Polrestabes Medan.(hm02)

Penulis : Amsal
Editor : Herman Maris

Related Articles

Latest Articles