16.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

3 Eksekutor Perampokan Toko Emas Simpang Limun Divonis 11 Tahun

Medan, MISTAR.ID

Tiga terdakwa eksekutor perampokan dengan senjata api (senpi) di 2 toko emas di Pasar Simpang Limun, Kota Medan lewat persidangan secara virtual divonis masing-masing pidana 11 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa lainnya, Dian Rahmat yang memperkenalkan otak perampokan Hendrik Tampubolon (almarhum) dengan ketiga terdakwa eksekutor perampokan dihukum 7 tahun. Vonis ini dibacakan di Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa (29/3/22).

Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Kharya Saputra.

Baca juga:Empat Perampok Toko Emas Dituntut 11 Tahun dan 8 Tahun Penjara

Keempat terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perampokan di 2 toko emas di Pasar Simpang Limun.

“Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur  dakwaan pidana Pasal 365 ayat (2) ke 2e, 4e KUHPidana diyakini telah terbukti,” urai Denny Lumbantobing.

Pidana 11 tahun yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa eksekutor perampokan yakni Paul Jhon Alberto Sitorus (memegang senpi jenis FN), Prayogi alias Bedjo dan Farel Ghifari Akbar sama dengan tuntutan JPU alias conform.

Sedangkan hukuman 8 tahun terhadap terdakwa Dian Rahmat lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU.

Di bagian lain hakim ketua memerintahkan JPU agar mengembalikan emas hasil rampokan para terdakwa kepada pemiliknya.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, baik JPU Kharya Saputra maupun penasihat hukum (PH) para terdakwa menyatakan pikir-pikir? apakah terima atau banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim.

Baca juga:Empat Perampok Toko Emas Dituntut 11 Tahun dan 8 Tahun Penjara

JPU dari Kejari Medan Kharya Saputra dalam dakwaannya menguraikan, usai bertemu dengan Hendrik Tampubolon Agustus 2021 lalu, terdakwa Dian Rahmat kemudian memperkenalkan ketiga eksekutor dan dijanjikan akan mendapatkan bagian bila aksi perampokan berjalan mulus.

Almarhum Hendrik Tampubolon dan ketiga terdakwa pun menyiapkan segala peralatan seperti senpi laras panjang, laras pendek (FN), sangkur, sebo dan sepeda motor. Namun saat itu almarhum belum memberitahukan sasaran perampokan.

“Bang, kami mau mau merampok toko emas di Simpang Limun. Nanti abang lihat bakal viral perampokannya. Makanya kubeli barang-barang ini untuk merampok nanti,” ucap JPU menirukan kalimat terdakwa Farel kepada Dian Rahmat dalam perjalanan pulang menggunakan Scoopy.

Benar saja. Dian Rahmat, Kamis (26/8/2021) lewat pemberitaan di televisi bahwa ada peristiwa perampokan toko emas di Simpang Limun. Setelah terdakwa perhatikan, ciri-ciri para pelaku persis seperti almarhum Hendrik Tampubolon, Paul Jhon Alberto Sitorus, Farel Ghifari Akbar dan saksi Prayogi alias Bedjo.

Sejumlah perhiasan yang berhasil digondol para terdakwa menggunakan senjata api (senpi) laras panjang dan pendek FN tersebut dari Toko Emas Masrul milik Ade Irawan sebanyak 7 bungkus plastik klip bening berisi gelang, kalung, cincin, anting, liontin milik Toko Mas Masrul F dengan berat bruto 3.116,51 gram.

Baca juga:Lembaga Kearsipan Nasional Sosialisasikan Aplikasi Srikandi di Pakpak Bharat

Empat bungkus plastik klip berisi gelang, kalung, cincin, anting, liontin, tusuk konde milik Toko Mas Aulia Chan milik saksi korban Kasmawati dengan berat bruto 2.418,45 gram. (Iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles