11.2 C
New York
Monday, May 6, 2024

2 Terdakwa Kasus Besi Curian Stadion Sangnaualuh Hanya Terima Uang Segini

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Sidang kasus pencurian besi baja kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar. Sidang beragendakan keterangan saksi lanjutan itupun menghadirkan saksi dari Dinas PUPR Kota Pematang Siantar, Kamis (13/10/22).

Kepala Bagian Tata Ruang Pembangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pematang Siantar, Musa Silalahi yang menjadi saksi dalam persidangan pun menyampaikan, dapat informasi setelah mendapat informasi dari rekannya sesama pegawai di Dinas PUPR Kota Pematang Siantar.

“Tahunya ada pencurian setelah mendapat laporan dari Dinas (PUPR). Setelah saya tiba di TKP, pelaku Pranto sudah dikelilingi petugas kepolisian. Kalau baja bagaimana pun harus pakai alat untuk memotongnya,” ujar Musa saat menjadi saksi di PN Pematang Siantar.

Baca juga: Saksi Persidangan Kasus Pencurian Besi Stadion Sangnaualuh Ngaku Kenal Wajah Pelaku Dari Koran

Usai mencecar Musa Silalahi, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Nasfi Firdaus
pun kembali mencecar dua orang terdakwa pelaku pencurian, Pranto Parulian Sinaga (18) dan Jasver Candra Sinaga (30) dari Lembaga Pemasyaratan melalui virtual. Atas keterangan Musa tersebut pun dan kedua terdakwa tidak menyanggah keterangan tersebut.

Ketika dicecar hakim, Jasver Candra Sinaga pun mengakui turut melangsir besi baja itu dari stadion untuk dijual ke tempat penampungan barang bekas (Botot) Datalanta Horas milik Dangas Sihombing bersama pelaku bermarga Simanjuntak (belum ditangkap).

“Setelah menjual barang hasil curian, kembali ke stadion. Aku dapat bagian Rp150 ribu sudah sama ongkos becak dibagi pelaku lainnya GS (belum ditangkap). Uang itu saya gunakan untuk berobat karena saya sakit tulang,” ujar Jasver Candra.

Sementara terdakwa lainnya yakni, Pranto Parulian juga mengatakan jika dirinya mendapat bagian uang sebesar Rp70 ribu. Uang yang diterimanya tersebut pun diterima dari hasil membeli nasi untuk pelaku lainnya.

Baca juga: Tak Ada Petugas Keamanan Penyebab Besi Stadion Sangnaualuh Berhilangan

“Saya cuma nengok-nengok bu hakim, untuk mengawasi. Uang Rp70 ribu itu aku dapat kembalian setelah membeli nasi,” kata Pranto dalam sidang.

Usai mendengar keterangan dua terdakwa. Majelis Hakim kemudian menyatakan sidang akan kembali dilanjutkan minggu depan untuk pembacaan tuntutan kepada terdakwa yang dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles