29.2 C
New York
Thursday, May 9, 2024

2 Residivis Curanmor ‘Becak Hantu’ Kembali Dibekuk Polisi

Medan, MISTAR.ID

Dua orang yang pernah dihukum dan mengulangi tindak kejahatan serupa alias residivis, kembali dibekuk personil Unit Ranmor Reskrim Polrestabes Medan.

Kedua tersangka berinisial FS (17) dan SS (19), warga Jalan Tirto Sari, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung itu dibekuk setelah adanya laporan dua orang korban yang kehilangan sepedamotor ke Mapolrestabes Medan.

Aksi pencurian yang dilakukan tersangka dengan menggunakan becak motor barang (becak hantu), kerap dilakukan pada malam hari.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar menjelaskan, kedua tersangka diamankan setelah pihaknya menerima dua laporan kasus pencurian sepedamotor yang terjadi di Jalan Garuda Perumnas Mandala dan di Jalan Veteran/Medan-Batang Kuis.

Atas laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi tiga orang pelaku. Ada pun modus dari ketiganya melakukan aksi pencurian sepedamotor dengan menggunakan becak motor barang dan berkeliling untuk mencari sepedamotor incarannya.

Begitu dapat, lantas sepedamotor diangkut dengan menggunakan becak yang kerap disebut ‘becak hantu’

“Dua tersangka diamankan dari Jalan Asia Medan. Selain tersangka, turut pula diamankan barang bukti 1 unit becak motor barang yang digunakan tersangka dalam melakukan aksi kejahatannya,” jelas Ronny, Sabtu (11/4/20).

Dikatakannya, tersangka merupakan orang yang sudah pernah dihukum dan mengulangi kembali tindak kejahatan yang sama (residivis).

Sebelumnya tersangka telah beraksi di Jalan Titi Sewa Tembung, Seksama Medan Kota dan Garuda Perumnas Mandala.

“Untuk tersangka berinisial HS, masih dalam pengejaran polisi,”pungkasnya.

Reporter: Hendra Tanjung
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles