9.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

2 Pengedar Narkoba Asal Tapsel Diringkus Saat Hendak Bertransaksi

Tapsel, MISTAR.ID

Tersangka APS alias Andi Ulok (22), dan FS (25), keduanya warga Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, diringkus polisi saat hendak melakukan transaksi sabu, di Desa Wek IV, Kecamatan Batangtoru, Sabtu (14/5/22).

Penangkapan APS dan FS bermula adanya informasi masyarakat yang menyebutkan di daerah tersebut akan ada transaksi narkoba. Personel Satuan Resnarkoba Polres Tapsel langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi salah satu warung di Desa Wek IV.

“Di warung tersebut kita mengamankan APS yang diduga pengedar narkoba. Setelah dilakukan penggeledahan, personel menemukan barang bukti,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP Eddi Sudrajat kepada wartawan, Senin (16/5/22).

Baca Juga:Polres Sidimpuan Ringkus Seorang Pengedar Narkoba, 1 Lagi DPO

Dari tangan tersangka, diamankan sejumlah barang bukti berupa lima bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, dua unit handphone, satu buah timbangan dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp700.000.

Dia menjelaskan, setelah meringkus APS, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus FS, sebagai pemilik barang haram tersebut.

“Atas kepemilikan narkotika golongan 1 itu, tersangka diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun sesuai pasal 112 Undang-Undang Narkotika,” ungkapnya. (asrul/hm14)

Related Articles

Latest Articles