11.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

2 Pencuri AC di Jalan Guru Patimpus Medan Diringkus

Medan, MISTAR.ID

Dua pemuda berinisial DEMN alias Doli (33), warga Jalan Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, dan MYL alias Yasir (24) warga Jalan Marelan, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan diringkus petugas Polsek Medan Barat.

Keduanya ditangkap setelah mencuri mesin AC di sebuah rumah toko (ruko) yang dijadikan kos-kosan di Jalan Guru Patimpus, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kamis (25/11/21) dini hari.

“Kedua tersangka kita tangkap saat membawa barang hasil kejahatannya,” ujar Kapolsek Medan Barat Kompol Ruzi Gusman, Selasa (30/11/21).

Baca Juga:2 Pembobol Alfamart di Percut Sei Tuan Diringkus, 4 Buron

Ruzi mengatakan, korbannya adalah Husni Fachrida (40), warga Jalan Gatot Subroto. Peristiwa itu telah dilaporkan korban dengan LP/B/0283/XI/2021/SPKT/Polrestabes Medan/Sek Medan Barat, tanggal 25 November 2021.

Pencurian itu diketahui setelah korban dikabari orangtuanya. Korban kemudian memeriksa mesin AC dan ternyata sudah hilang sebanyak sembilan unit.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp30.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Medan Barat,” sebut Ruzi.

Baca Juga:Pelaku Pencurian Modus ‘Becak Hantu’ di Medan Ditangkap

Penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat. Saat itu ada dua laki-laki sedang membawa 2 unit AC menggunakan beko sorong.

“Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengaku mencuri mesin AC tersebut di Jalan Guru Patimpus, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat,” tegas Ruzi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ial/hm14)

Related Articles

Latest Articles