5.3 C
New York
Tuesday, March 26, 2024

2 Pelaku Perampasan Sepeda Motor Modus Debt Collector Dibekuk

Medan, MISTAR.ID

Dua pelaku perampasan sepeda motor mengaku sebagai debt collector menggunakan senjata api (senpi) berhasil ditangkap Polsek Medan Baru saat beraksi di Jalan Orion, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Senin (20/9/21).

Dua pelaku yang diamankan yakni Antoni Kurnia (49), warga Jalan Desa Suka Mulia, Kecamatan Sicanggang, Kabupaten Deli Serdang, serta Naik Afandi Sinaga (45), warga Jalan Elang, Perumnas Mandala, Kecamatan Medan Denai.

Sementara satu pelaku lain yang ikut melakukan perampasan berinisial S berhasil melarikan diri dan masih dilakukan pengejaran.

Baca Juga:Perampok Sepeda Motor Tewas di Tangan Massa

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, peristiwa itu berawal saat korban Sunleng (58), warga Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, melintas di lokasi menggunakan sepeda motor jenis Honda Sonic BK 3450 RAV.

“Tiba-tiba datang dari arah belakang tiga pelaku yang mengendarai dua sepeda motor dan langsung menghentikan laju kendaraan korban,” ujar Irwansyah, Jumat (24/9/21).

Setelah menyuruh korban berhenti, salah seorang pelaku kemudian berpura-pura sebagai debt collector dan mengatakan jika angsuran sepeda motor korban belum dibayar dengan mengancam akan menembaknya.

Baca Juga:Seorang Perampok Spesialis Dalam Angkot di Medan Ditangkap, Dua Lagi Diburu

“Korban sempat menanyakan identitas kawanan itu, kemudian salah seorang pelaku menolak tubuh korban dan langsung membawa paksa sepeda motor tersebut,” ungkapnya.

Korban yang mengetahui pelaku adalah komplotan penjahat langsung berteriak rampok. Beruntung petugas Polsek Medan Baru yang sedang melintas di lokasi berhasil mengamankan dua pelaku, sementara seorang lagi kabur.

Baca Juga:Heroik! IRT Kejar dan Tabrak Sepeda Motor Perampok

Untuk kepentingan lebih lanjut, kedua pelaku langsung diboyong ke Polsek Medan Baru. Dari hasil interogasi, kedua pelaku tidak bisa menunjukkan surat dokumen penyitaan sepeda motor milik korban.

“Untuk kedua pelaku kita sangkakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (ial/hm14)

Related Articles

Latest Articles