7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

2 Pelaku Pencurian di GKPS Talun Madear Siantar Martoba Diringkus, 1 DPO

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Satreskrim Polsek Siantar Martoba meringkus 2 pelaku pencurian di rumah ibadah GKPS Talun Madear di Jalan Negeri Dolok, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Senin (13/6/22).

Kedua pelaku yakni, Kepryan Syahputra Manurung (20) dan Marolop Sinaga (19) warga Jalan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir diamankan di Polsek Siantar Martoba. Namun satu pelaku lainnya yakni Noval (17) juga warga Jalan Rondahaim masih dalam pengejaran petugas.

Kapolsek Siantar Martoba AKP Manaek Ritonga mengatakan, aksi kawanan ini terjadi pada Jumat (10/6/22) dini hari, dan mengambil dua unit loudspeaker, satu amplifier merek Octopus dan dua mikropon berkabel hijau.

Baca juga: Terlilit Hutang Nekat Mencuri di Gereja, Mertua dan Menantu Kompak Masuk Penjara 

“Pelaku Kepryan memanjat tembok dan masuk ke dalam ventilasi kemudian membuka pintu utama dari dalam gereja dan pelaku Marolop masuk dan mengambil barang elektronik. Sementara pelaku Noval memantau dari luar gereja,” ujar Kapolsek terkait peran pelaku, Senin (13/6/22).

Atas kejadian pencurian barang-barang elektronik tersebut, pihak GKPS Talun Madear yang terletak Jalan Negri Dolok, Kelurahan Tanjung Pinggir mengalami kerugian sebesar Rp6 juta dan melaporkan hal itu ke Polsek Siantar Martoba.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Aipda Gixon Rumapea menyampaikan, usai menerima laporan atas peristiwa pencurian di GKPS Talun Madear, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah kita terima laporan, kita cek TKP dan mendata barang inventaris di gereja yang hilang dicuri. Lalu kita lakukan penyelidikan,” ungkap Kanit Reskrim Aipda Gixon Rumapea dihubungi, Senin (13/6/22).

Setelah dilakukan penyelidikan, personil Satreskrim Polsek Siantar Martoba mendapat informasi kalau dua pelaku yakni masing-masing bernama, Kepryan dan Marolop Sinaga akan menjual barang elektronik yang mereka curi dari rumah ibadah di Kelurahan Tanjung Pinggir.

Baca juga: Gawat! Pelaku Curanmor Beraksi di Gereja Pematangsiantar, 2 Sepeda Motor Raib

“Dua pelaku (Kepryan dan Marolop) diamankan saat hendak menjual barang curian di Jalan Rondahaim, keduanya kita amankan dan bawa ke Polsek bersama barang curian,” ujarnya kembali.

Hanya saja, setelah Kepryan dan Marolop Sinaga ditangkap, personil Satreskrim Polsek Siantar Martoba melakukan pengembangan guna meringkus Noval, namun keberadaan Noval tidak ditemukan sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e,5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Aipda Gixon Rumapea seraya mengatakan tiga pelaku pencurian menggunakan betor untuk mengangkut barang curian dan sudah diamankan sebagai barang bukti. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles