1.3 C
New York
Sunday, March 24, 2024

2 Kurir Sabu 22 Kg Divonis Seumur Hidup

Medan, MISTAR.ID

Vernando Simanjuntak (40) warga Medan Tuntungan dan Eric Ambalagen (38) warga Medan Selayang terdakwa kurir 22 kg sabu diganjar pidana seumur hidup. Vonis dibacakan hakim Zufida Hanum di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/5/2022).

Dalam amar putusannya hakim menilai, kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan terdakwa Vernando Simanjuntak dan Eric Ambalagen oleh karenanya dengan pidana masing-masing seumur hidup,” kata hakim.

Baca juga:4 Kurir Sabu 7 Kg Asal Tanjungbalai Dihukum 16 Tahun Penjara

Menurut hakim, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Kemudian, untuk menimbulkan efek jera.

“Hal meringankan, tidak ditemukan pada diri kedua terdakwa,” ujarnya.

Majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada penasihat hukum terdakwa dan JPU, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. Terpisah diluar persidangan, JPU Ramboo Loly Sinurat menanggapi putusan hakim menyatakan banding.

Diketahui, perkara bermula pada 10 Oktober 2021, Jefri alias Uwak alias Kolok (DPO) menghubungi terdakwa Vernando Simanjuntak memberikan pekerjaan untuk menjemput sabu.

Menanggapi itu, terdakwa Vernando bersedia dan mengajak terdakwa Eric Ambalagen untuk menjemput sabu tersebut ke Tanjungbalai. Malam harinya kedua terdakwa berangkat berangkat ke Tanjungbalai dan sesampainya di Jalan Lintas Kota Kisaran, Jefri (DPO) menghubungi terdakwa Vernando dan mengarahkan kedua terdakwa berhenti di Jalan Protokol tepatnya di Masjid Menara.

Di tempat tersebut, kedua terdakwa dihampiri oleh seorang pria yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor dan menggiring kedua terdakwa ke suatu tempat.

Setelah sampai, tiba-tiba datang lagi seseorang laki-laki menemui kedua terdakwa untuk memastikan bahwa kedua terdakwa adalah orang yang diutus oleh Jefri, sedangkan seorang laki-laki yang menggunakan sepeda motor meninggalkan kedua terdakwa.

Lalu, seseorang laki-laki lain dengan mengendarai sepeda motor Supra sambil membawa 1 buah goni yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dan orang tersebut memasukkan 1 buah goni yang berisikan sabu ke dalam 1 unit mobil Avanza yang dibawa kedua terdakwa.

Baca juga:Bandar dan Kurir Sabu Diamankan Polisi di Perbaungan

Setelah goni tersebut sudah berada di mobil, kedua terdakwa pergi melanjutkan perjalanan ke Medan. Selanjutnya, pada 11 Oktober 2021 dinihari, pada saat kedua terdakwa melintas jalan Perkebunan Sei Balai Kelurahan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara ban mobil yang dikendari kedua terdakwa mengalami bocor.

Di saat itu juga, empat orang pria yang mengaku polisi dengan menggunakan mobil melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan 1 goni yang berisikan 22 bungkus Teh Cina yang berisikan 22 kg sabu.

Ketika kedua terdakwa diinterogasi mengatakan bahwa mereka diperintahkan oleh Jefri untuk menjemput sabu dan diiming-imingi upah Rp110 juta. Selanjutnya, kedua terdakwa dan barang barang bukti 22 kg sabu dibawa ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles