7.3 C
New York
Friday, March 29, 2024

18 TKI Illegal Diserahkan Ke Kantor Imigrasi

Tanjungbalai | MISTAR.ID Polres Tanjungbalai menyerahkan 18 Tenaga Kerja Indonesia (TKI)Illegal dari Malaysia ke Kantor Imigrasi Klas II Tanjungbalai-Asahan. Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK kepada wartawan, Minggu (9/2/20) mengatakan,awalnya ada 20 TKI Illegal yang diamankan Sat Intelkam Polres Tanjungbalai, Jumat (7/2/20) sekira pukul 15.00 Wib di SPBU Jalan Alteri Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar.

Dari 20 orang yang diamankan, ditemukan dua orang membawa barang diduga narkotika jenis sabu seberat 2000 gram. Barang haram itu berada dalam tas Muhammad Zul Fadlisyah Alias Zul(30) dan Musassirin (21), warga Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Kedua orang itu telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba, Jumat (7/2/20) sekira pukul 20.00 Wib.

Untuk 18 orang lagi, setelah menjalani proses identifikasi secara menyeluruh sesuai ketentuan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi, diserahkan oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrest Tanjungbalai ke PPNS pada Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Asahan, Sabtu (9/2/20) sekira pukul 14.30 Wib, sebut AKBP Putu Yudha

Untuk mencari nkhoda kapal nelayan yang mengangkut TKI tersebut dari Malaysia ke Indonesia, Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungbalai akan bekerjasama dengan PPNS di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Asahan.

Kasatreskrim Polres Tanjungbalai, AKP Selamat Kurniawan Harefa mengatakan, masih terus mendalami kasus ini untuk mencari nakhoda kapal yang mengangkut TKI Illegal dari Malaysia ini ke Indonesia.

Reporter : Saufi
Editor : Mahadi

Related Articles

Latest Articles