9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

1,6 Juta Batang Rokok Ilegal Pakai Pita Cukai Bekas Diamankan di Solo

Solo, MISTAR.ID

Kantor Bea Cukai Surakarta (Solo) kembali mengamankan jutaan batang rokok ilegal pada Kamis (11/2/21) dini hari. Sebanyak 1.632.000 batang rokok ilegal jenis SKM (sigaret kretek mesin) yang dilekati pita cukai bekas pakai, diamankan dari truk yang dikemudikan oleh sopir berinisial An dan Ro sebagai keneknya.

“Beberapa hari lalu, kami berhasil mengamankan 1.632.000 batang rokok ilegal, di Rest Area Tol Solo-Ngawi KM 519B, Masaran, Sragen. Ada dua orang yang kita amankan,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso, Selasa (23/2/21).

Dengan keberhasilan tersebut, Budi menyampaikan, pihaknya telah berhasil melakukan penindakan rokok ilegal 2 kali dalam kurun waktu kurang dari 1 bulan. Seperti diketahui penindakan sama juga dilakukan pada 4 Februari lalu dengan menyita 2.160.000 batang rokok ilegal.

Baca Juga:Awas Bahaya Rokok Ilegal !

“Total jumlah rokok ilegal yang kita amankan ada 3.792.000 batang. Ini suatu bukti bahwa walaupun di masa pandemi tidak berarti kinerja unit pengawasan Bea Cukai Surakarta mengalami penurunan,” katanya.

Budi menyebut, pihaknya tetap mewaspadai peredaran rokok ilegal dengan berbagai modus yang masih dimungkinkan terus berlangsung.

Lebih lanjut ia menerangkan, penangkapan truk pengangkut rokok ilegal dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi akurat bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal yang berasal dari wilayah Jawa Timur. Dimana saat itu truk berjalan menuju arah Jakarta yang melewati wilayah Surakarta.

“Berdasarkan informasi intelijen, petugas Bea Cukai Surakarta melakukan pengamatan dan penyisiran sepanjang jalan tol dari arah Ngawi menuju Solo yang disinyalir akan digunakan sebagai jalur yang akan dilalui truk.

Baca Juga:Bea dan Cukai Siantar Musnahkan 26.476 Bungkus Rokok Ilegal dan 69 Botol Alkohol

Dalam upaya penyisiran tersebut, kami mencurigai sebuah truk yang berada di area parkir rest area. Petugas kami kemudian melakukan pengamatan yang berujung pada penindakan rokok ilegal tersebut,” terang Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Surakarta, Hari Prijandono.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedapatan muatan keseluruhan sejumlah 204 karton berisi rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) merk “OK BOLD” isi 20 batang yang dilekati pita cukai bekas.

Berdasarkan pengakuan sopir truk, barang dimuat dari Jawa Timur dengan tujuan akhir Padang. Penindakan atas rokok ilegal kali ini berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp1.093.962.240.

“Rokok ilegal dan truk yang mengangkutnya beserta kedua sopir saat ini berada di bawah pengawasan Bea Cukai Surakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya.

“Kami berharap dapat mengungkap asal usul barang, jaringan peredaran rokok ilegal serta jalur distribusinya, yang pada akhirnya dapat menyelamatkan keuangan negara,” pungkas Hari.(merdeka.com/hm01)

Related Articles

Latest Articles