10.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

14,5 Kg Ganja Asal Aceh Gagal Beredar di Siantar-Simalungun, 4 Pria Diringkus

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pematangsiantar mengamankan empat pria sekaligus menyita narkotika jenis ganja sebanyak 14,5 kg. Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Kristo Tamba mengatakan, keempat pria yang diamankan yakni Fajar (21), Artur (45) warga Kota Pematangsiantar serta Doni (31) dan Anto (28) warga Kabupaten Simalungun.

Penangkapan keempat pelaku berawal, Rabu (14/7/21) malam, ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat bawa Fajar ada membawa ganja sebanyak satu bal di depan Pos Polisi yang berada di Ramayana Jalan Sutomo, Kota Pematangsiantar.

“Begitu Fajar kita amankan, ia mengaku dapat ganja dari rekannya bernama Artur (45) warga Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar,” kata Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya, Jumat (16/7/21).

Baca Juga:Undercover Polsek Medan Area: Diumpan Rp20 Ribu, Ganja 10 Kg -pun Muncul

Kemudian, Kamis (15/7/21) pagi, Artur berhasil diamankan dari Jalan Sudirman. Dari Artur polisi menemukan HP untuk berkomunikasi dan mengakui ada menyimpan ganja. Dari pengakuan Artur, petugas bertolak ke salah satu rumah di Jalan Mangga, Keluhan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 12 bal narkotika jenis ganja dalam goni yang disimpan di bawah kolong tempat tidur.

Tidak hanya menyimpan ganja di Jalan Mangga, Artur juga mengaku ada menyimpan ganja lainnya di Jalan Parsoburan, Kelurahan Suka Makmur, Kota Pematasiantar. Dan dari dinding kamar rumah ditemukan kembali satu bal ganja. “Dari pengakuan Fajar, ganja yang ada pada mereka berasal dari Provinsi Aceh. Berdasarkan keterangan Fajar, ganja tersebut dibawa dari Aceh oleh Doni dan Anto,” ungkap AKP Rusdi.

Lewat keterangan Fajar tersebut, pihak Kepolisian Satnarkoba Polres Siantar kembali melakukan pencarian terhadap Doni dan Anto, kurir ganja dari Provinsi Aceh yang diduga akan diedarkan ke Siantar dan Simalungun.

Baca Juga:Selama Dua Bulan, Polda Sumut Sita Sabu 412 Kg dan Ganja 674 Kg

“Kasusnya kita kembangkan untuk meringkus Anto dan Doni. Doni berhasil ditangkap petugas di Pematangsiantar pada Kamis (15/6/21) siang, dan mengaku ada menyimpan ganja di kos-kosan di Jalan Akasia Perumnas Batu VI, Kabupaten Simalungun. Setelah digeledah ditemukan 14 paket ganja yang disimpan di atas asbes kamar mandi kos-kosan,” ucapnya.

Tidak hanya 14 paket ganja saja yang ditemukan. Petugas yang menggeledah kos-kosan Doni juga metemukan satu plastik merah berisi 21 paket ganja, lalu dari plastik biru kembali ditemukam 26 paket. “Dari hasil pengeledahan, petugas bergerak dan kembali mengamankan Anto dari Perumnas Batu VI. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan dari keempat pelaku sebanyak 14,5 kg. Kini keempatnya masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (hamzah/hm12)

Related Articles

Latest Articles