10.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

10 Kg Sabu dan 5500 Ekstasi Diamankan, Polrestabes Medan Tembak Mati Bandar Narkotika

Medan | MISTAR.ID – Selain mengamankan delapan tersangka berikut barang bukti 10 Kg sabu-sabu serta 5500 butir pil Ekstasi, personil Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, menembak mati seorang bandar narkotika.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir didampingi Kasat Res Narkoba AKBP Sugeng Riyadi, saat menghadirkan para tersangka berikut barang bukti di RS Bhayangkara Medan, Senin (03/02) kepada wartawan menuturkan, jika para tersangka diamankan hasil dari Operasi Antik Toba yang digelar pada 27 Januari hingga 2 Februari 2020.

Dalam operasi yang dilakukan, satu orang tersangka berinisial MY, warga asal Aceh, terpaksa diberikan tindakan terukur (tembak mati) oleh polisi karena melakukan perlawanan untuk upaya kabur. Sedangkan delapan orang yang terlibat dalam peredaran narkotika, berhasil diamankan.

“MY ditangkap di Jalan Simalingkar tepatnya tak jauh dari Kebun Binatang. Dari tangan MY, disita barang bukti narkotika jenis pil Ekstasi sebanyak 5.500 butir. Sedangkan dari delapan tersangka yang diamankan dari sejumlah lokasi yang berbeda, turut diamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 Kg yang telah dibungkus dalam kemasan Teh hmHijau,”tutur Kapolrestabes Medan di RS Bhayangkara Medan.

Kombes Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil Ekstasi yang disita itu merupakan pasokan dari luar negeri (Malaysia), yang dibawa melalui jalur laut dari Aceh dan hendak diedarkan ke kota Medan.

“Untuk tersangka MY, terpaksa diberikan tindakan terukur oleh petugas (tembak mati) karena melakukan perlawanan untuk kabur saat diamankan. Saat ini jenazah tersangka MY, berada di kamar mayat RS Bhayangkara Polda Sumut,”katanya.

Ketika ditanyai wartawan peran para tersangka, Johnny menjelaskan. Adapun perannya masing-masing terdiri dari Kurir, Pengendar dan Bandar. Para tersangka sudah masuk dalam Target Operasi (TO) Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati,” pungkasnya.

Para tersangka yang diamankan yakni, Agus Wijaya (25) warga Jalan Pasar V Marelan, Medan, Faisal Fahmi Nasution (21) warga Jalan Marelan,Medan, Azhari Agustian (30) warga asal Aceh, Sayed Abdillah (23) warga Medan,
Ardianto alias Codet (35) warga Jalan Karya Medan, Fera Feri (33) warga Jalan Kelambir Medan, Zulkifli (38) warga Medan, Henny Ramadhan (40) warga Jalan Perjuangan Medan dan Muhammad Yusuf (20) warga Kecamatan Pidie, Aceh yang diberikan tindakan terukur.

Reporter: Hendra Tanjung
Editor: Mahadi Sitanggang

Related Articles

Latest Articles