8.3 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Bukan ke Pelaminan, Sepasang Kekasih ini Justru ke Penjara Selama 6 Tahun karena 10 Butir Ekstasi

Medan, MISTAR.ID

Sepasang kekasih bernama Wawan dan Tami divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Mereka dihukum karena kedapatan membeli dan membawa 10 butir pil ekstasi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wawan Iriansyah dan Tami Karina dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Imanuel Tarigan, Kamis (22/9/22).

Kemudian, setelah hakim membacakan dan menjatuhkan vonis, hakim bertanya kepada kedua terdakwa apakah menerima putusan itu atau banding.

Baca juga:Pengedar 986 Ekstasi Ditangkap Polisi yang Menyamar Sebagai Pembeli

“Sudah diputus ini ya, silahkan ambil langkah mau dipikir atau tidak atas itu ya,” ucap Hakim.

Vonis yang dijatuhkan oleh Hakim serupa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Pantun Marojahan. Ia menuntut mereka berdua dengan masing masing pidana penjara 6 tahun penjara.

Sebelumnya, dilansir dari dakwaan JPU dua sejoli ini ditangkap pada 6 Juni 2022 sekira pukul 21.00 wib. Saat itu polisi mengetahui bahwa kedua sepasang kekasih ini baru saja selesai membeli pil ekstasi dari Kampung Kubur.

Baca juga:Pemilik 29 Butir Ekstasi Ini Diringkus dari Kafe

Saat itu polisi melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan atas keduanya. Kemudian, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan di dalam bra Tami 10 butir pil ekstasi dan satu butir pil esktasi di kantong celana Wawan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua sepasang kekasih itu mengakui bahwa mereka membeli pil ekstasi tersebut atas suruhan dari seseorang yang bernama Adelina (belum tertangkap).

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua terdakwa tersebut dibawa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles