9.2 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Prank KDRT Baim Wong-Paula Berujung Dilaporkan ke Polres Jaksel 

Jakarta, MISTAR.ID
Polisi menegaskan bakal menindak pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven buntut aksi lelucon atau prank pengaduan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Plt Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Febriman Sarlase mengatakan kasus prank KDRT tersebut telah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Febriman beralasan hal itu dilakukan lantaran keduanya merupakan publik figur yang dapat memberikan dampak bagi banyak orang.

“Nanti pimpinan Polres yang akan menindaklanjuti, karena Baim dan Paula ini publik figur, jadi diambil oleh Polres Jakarta Selatan,” ujarnya saat dihubungi, Senin (3/10/22).

Febriman memastikan keduanya juga tetap akan diproses meskipun sudah menyampaikan permohonan maaf kepada publik.

Langkah itu, kata dia, diperlukan agar memberikan efek jera. Selain itu juga untuk menjadi pembelajaran bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan hal serupa di masa yang akan datang.

“Mungkin dari Baim ada niat baik meminta maaf, itu silakan saja, sah-sah saja. Tapi tidak mengenyampingkan perbuatannya yang mencemarkan institusi kepolisian dengan membuat prank untuk konten pribadi di institusi,” kata Febriman.

Baca juga:Awal Mula Kena ‘Prank’ Hibah Rp2 T Keluarga Akidi Tio Diungkap Kapolda Sumsel

“Supaya ini jadi efek jera untuk masyarakat agar tidak buat konten atau kepentingan pribadi sembarangan di kantor polisi,” imbuhnya.

Sementara itu, organisasi Sahabat Polisi Indonesia telah melaporkan Baim dan Paula ke Polres Metro Jakarta Selatan buntut aksi prank pengaduan KDRT.

Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL tertanggal 3 Oktober 2022. Adapun pihak pelapor merupakan Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zanzabella.

Dalam pelaporannya Tengku mengaku telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada tim penyidik. Beberapa di antaranya merupakan bukti tangkapan layar video prank yang sempat diunggah dalam akun YouTube mereka.

“Pasal yang kami kenakan itu 220 KUHP karena beliau itu melaporkan sebuah KDRT yang ternyata tidak ada,” ujar dia kepada wartawan kemarin.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan laporan tersebut dan akan segera memproses laporan serta mengumpulkan barang bukti terkait.

Ia menambahkan pihaknya juga akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Baim Wong dan Paula terkait kasus video prank tersebut.

“Dari laporan tersebut, kita akan merencanakan pemanggilan terhadap terlapor,” tuturnya.

Baca Juga :“PRANK! SAAT LELUCON TAK LAGI LUCU”

Sebelumnya, Baim dan Paula mengunggah video prank yang berisi laporan palsu ke polisi tentang KDRT. Video itu pun dikritik publik.

Video yang diunggah di kanal YouTube Baim-Paula ini sejatinya sudah ditarik. Namun, video diunggah kembali oleh akun lain. Dalam video, Baim meminta Paula membuat laporan ke polisi sebagai korban KDRT.

Warganet menilai konten Baim dan Paula tersebut minim empati, apalagi di tengah ramai kasus KDRT yang dialami penyanyi dangdut Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Belakangan, Baim dan Paula sudah meminta maaf dan datang lagi ke kantor Polsek Kebayoran Lama untuk memuluskan upaya apologinya tersebut.

Dalam unggahan di Instagram pada Senin (3/10/22), Baim Wong dan Paula Verhoeven menyadari bahwa ada banyak pihak yang dirugikan karena video yang dianggap kurang patut tersebut.

Video itu menunjukkan Baim Wong tampak mendatangi kantor Polisi Sektor Kebayoran Lama Jakarta Selatan, lokasi mereka membuat video lelucon tersebut.

“Saya minta maaf kalau melibatkan mereka. Seharian kemarin saya juga berpikir apa yang udah kita lakukan dan kenapa kita post, dan kenapa kita juga melakukan semua itu,” kata Baim.

“Ternyata banyak sekali pihak yang dirugikan, salah satunya institusi kepolisian yang tadinya saya mikirnya kalau saya kenal dengan mereka, karena mereka yang berjasa menangkap pencuri motor di rumah saya dulu,” lanjutnya. (cnn/hm06)

Related Articles

Latest Articles