5.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Atta Halilintar Polisikan Youtuber Savas, Tuduhan Fitnah dan Pencemaran nama Baik

Jakarta, MISTAR.ID
Atta Halilintar menjebloskan Youtuber Savas ke penjara. Selain merasa nama baik keluarganya dicemarkan, Atta menganggap Savas telah mengusik kehidupan personalnya.

Savas ditangkap atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah setelah mengunggah video berjudul “Surat Terbuka untuk Atta Halilintar dan Gen Halilintar” pada Juni 2021. Dalam video itu Savas menagih utang yang dimiliki ibu Atta Halilintar, Lenggogeni.

Savas menyebut Lenggogeni memiliki utang sebesar Rp400 juta kepada wanita bernama Ummi Afif. Savas mengaku sebagai anak angkat Ummi Afif sehingga merasa tergerak menagihkan utang.

Baca juga: Kado Spesial untuk Aurel, Atta Halilintar Rilis “Happy Birthday”

Tak hanya mengungkit persoalan utang ibunya, Atta menyebut Savas menyinggung istrinya, Aurel Hermansyah hingga melontarkan ancaman-ancaman. Salah satunya mengancam menyebarkan video aib Att dan Aurel.

“Makin lama makin yang keluar bahasa-bahasa yang mengutuk kehamilan anak saya, terus ada yang bilang apa ke keluarga, mengancam mengeluarkan video aib-aib, mengancam juga masa lalu Aurel disebar-sebar,” kata Atta Halilintar di Jakarta.

Sebagai anak laki-laki tertua, Atta merasa punya kewajiban menjaga kehormatan keluarga. Apalagi sudah hampir setahun Savas kerap mengusik keluarganya.

“Tapi makin ke sini kok marwah keluarga tuh jadi enggak ada. Intinya, nama keluarga, saya sebagai laki-laki, sebagai pemimpin keluarga, harus dijaga,” ucap Atta.

Namun, kali ini berbeda. Atta sudah menikah dan menjadi kepala keluarga. Dia tak terima Aurel ikut dibawa-bawa dalam permasalahan keluarganya.

Baca juga: Jelang Pernikahan, Orang Tua Atta Halilintar Dilarikan ke Rumah Sakit

“Sekarang (sudah jadi) kepala keluarga. Kalau dulu hidup sendiri masih enggak apa-apa. Tapi kalau istri sudah menangis, sudah ke psikiater berkali-kali. Intinya manusia kan punya batas kesabarannya juga,” jelas Atta.

Savas saat ini sudah menjadi tersangka dan ditahan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 45 dan Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kasusnya pencemaran nama baik. Ada fitnah melalui media elektronik dari Instagram ada, YouTube ada, TikTok juga ada,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah. (medcom/hm06)

Related Articles

Latest Articles