7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

‘ Pelaku Prank Sampah’ Ferdian Paleka cs Kena Bully Di Sel Tahanan

Bandung, MISTAR.ID
Satu hari setelah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik, Ferdian Paleka cs yang dikenal sebagai pelaku prak sampah dibully di dalam sel tahanan. Diduga ini dilakukan oleh sejumlah tahanan lain. Youtuber asal Bandung, Jawa Barat, itu disuruh masuk tong sampah.

Kejadian itu diketahui usai sejumlah potongan videonya viral di media sosial. Diduga kejadian itu terjadi di dalam sel tahanan.


Ada beberapa potongan video yang tersebar di berbagai akun Youtube dan Facebook. Salah satunya akun Bang Macho Experiment.

Dalam video singkat itu, sosok Ferdian tampak sudah digunduli. Ia tampak tidak mengenakan celana dan baju, namun masih mengenakan pakaian dalam.

Tak hanya itu, Ferdian diminta mengikuti perintah salah seorang yang merekam kejadian tersebut. Ia diminta menirukan kalimat yang diucapkan perekam video. Ferdian patuh pada perintah tersebut.

Namun, saat Ferdian kurang menyimak, tiba-tiba muncul seseorang yang memukulnya dari arah belakang dan dia merasa kesakitan.

Potongan video lainnya juga menampilkan Ferdian terlihat patuh disuruh merangkak serta melakukan push up.

Pun dengan potongan video lainnya memperlihatkan, Ferdian yang hanya menggunakan celana dalam diperintahkan untuk masuk ke dalam sebuah tong sampah. Begitu juga dengan temannya yang lain.

Sedangkan, dalam potongan video terakhir menampilkan Ferdian Paleka didorong dari bak sampah oleh temannya sambil diperintah ngevlog ala prank yang pernah dilakukannya beberapa waktu lalu.

“Ngomong ‘halo guys’, dong,!” ucap salah satu di dalam video tersebut.

Terkait beredarnya video perundungan sosok diduga Ferdian Paleka tersebut, Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya angkat bicara. Ulung mengonfirmasi bahwa video tersebut benar adanya.

“Video viral di dalam tahanan memang benar,” ucap Ulung kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (9/5/20).

Ulung tak merinci waktu kejadian dan lokasi kejadian itu. Namun ia mengatakan, aktivitas itu terjadi karena ada sejumlah tahanan yang tak suka dengan Ferdian lantaran video jahilnya yang dikecam masyarakat karena memberikan bantuan sosial berisi sampah dan batu.

Meski demikian, Ulung memastikan pihaknya akan menelusuri kejadian tersebut dan mengambil tindakan atas perbuatan tahanan yang merundung Ferdian dan kawan-kawan.

Seperti diketahui, Ferdian Paleka ditetapkan sebagai tersangka pembuat video dengan konten jahil atau prank pemberian ‘sembako’ sampah kepada sejumlah transpuan di Kota Bandung. Video itu ia unggah di channel Youtube Ferdian Paleka pada 1 Mei 2020.

Meski sudah dihapus, video tersebut menuai kecaman masyarakat. Korban prank Ferdian pun melaporkan kasus tersebut.

Selain Ferdian, penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan dua tersangka lain yakni Tubagus Fahddinar dan M. Aidil.

Polisi kemudian menjerat Ferdian dkk dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu polisi juga menerapkan dua pasal tambahan, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.

Ketiganya terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Rika Yoesz

Related Articles

Latest Articles