7.4 C
New York
Monday, March 25, 2024

RD. Marianus G.A. Kedaung : Dalam Pernikahan Katolik Tidak Ada Perceraian, Melainkan Dianulir

Pematangsiantar | MISTAR.ID

Perceraian di pengadilan dianggap tidak sah oleh hukum katolik. Secara gerejani, keduanya masih dianggap suami-istri meski masing-masing telah menikah dengan orang lain.

Salah satu pastor Paroki ST.Joseph yang beralamat di jalan kain batik Pematangsiantar, RD. Marianus G.A. Kedaung, yang juga sebagai konseling pada para calon pengantin, mengatakan, ” tidak ada perceraian dalam agama katolik. Artinya, gereja tidak mengakui perceraian suami-istri katolik di pengadilan.”

Walaupun Hukum Katolik menentang adanya perceraian, namun dalam Katolik dikenal adanya prosedur pembatalan perkawinan (anulasi) atau Dianulir.

“Memang, mendapatkan Pernyataan Pembatalan Perkawinan tidaklah mudah. Prosesnya menyangkut dokumentasi dan wawancara-wawancara yang sungguh membangkitkan kenangan-kenangan yang menyakitkan. Prosesnya juga dapat berlangsung selama duabelas bulan atau lebih.”

Namun demikian, jika seorang yang bercerai itu menikah kembali tanpa Pernyataan Pembatalan Perkawinan, maka secara tegas Dia mengatakan, suatu tindak perzinahan telah dilakukan, sebab perkawinan yang pertama masih diakui sebagai sah, menikah kembali tanpa pembatalan perkawinan menempatkan orang dalam keadaan dosa berat dan menjauhkannya dari Komuni Kudus.

Oleh karena itu,Untuk mengurus pembatalan perkawinan gerejani, pasangan itu harus datang ke pastor paroki dimana anda menikah. Kemudian akan dibantu untuk membuat dokumentasi yang perlu sebelum kasusnya dibawa ke pengadilan gerejani,
Untuk mengurus proses pembatalan perkawinan.
“Pastor parokinya akan melihat apakah ada alasan cukup untuk membawa kasusnya ke pengadilan gerejani,” ujarnya.

Di samping itu, andai dikabulkan, maka Pernyataan Pembatalan Perkawinan mendatangkan kebebasan bagi orang yang sekarang dapat masuk ke dalam suatu perkawinan baru dengan bebas.

Related Articles

Latest Articles