10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Gedung Juang 1945 Telantar di Siantar, Pemkab Simalungun Diminta Segera Ambil Sikap

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Gedung Juang 1945 yang berlokasi di inti kota tepatnya di Jalan Merdeka Pematangsiantar, merupakan bangunan bersejarah peninggalan zaman Hindia Belanda. Kini tampak kusam dan bahkan terkesan terbengkalai, Selasa (31/5/22).

Bagaimana tidak kusam, bangunan milik Pemkab Simalungun itu jarang, bahkan nyaris tidak pernah disentuh perbaikan. Kini, dinding gedung telah dicoret-coret oleh tangan-tangan jahil.

Ketika Bupati Simalungun masih dijabat oleh JR Saragih, gedung Juang juga jarang mendapat perhatikan. Hingga saat ini pun masih sama.

Baca Juga:Gedung Juang ’45 di Kota Pematangsiantar Keluarkan Asap

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Simlungun SML Simangunsong beberapa waktu lalu menyampaikan, perawatan Gedung Juang tidak ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Benar itu aset pemkab. Untuk biaya perawatan gedung juang tidak ada ditampung dalam APBD,” ujarnya.

Akibat terbengkalainya gedung bersejarah itu, Rabu (25/5/22) lalu gedung nyaris terbakar.

Sementara Jan Wiserdo Saragih, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonesia (DPP -KNPSI) meminta kepada pemerintah agar memberikan perhatiannya terhadap gedung peninggalan zaman Belanda tersebut.

“Memang tidak pernah ada perhatian ke situ. Jadi kita minta kepada pemerintah yang sekarang ini agar lebih menghargai gedung bersejarah itu,” ujar Jan Wiserdo, Selasa (31/5/22).

Baca Juga:Sejarah Gedung Juang 1945 di Siantar, Saksi Bisu Kala Bangsawan Belanda Berdansa, Kini Tempat Anjal Ngumpul

Salain meminta Pemkab Simalungun untuk kembali memperhatikan Gedung Juang, Jan Wiserdo juga meminta pemkab agar memanfaatkan gedung tersebut supaya tidak terbengkalai seperti saat ini.

“Kalau difungsikan bisa menambah PAD untuk pemerintah,” ujarnya.

Tidak hanya Gedung Juang saja, Ketua KNPSI itu juga mengatakan agar Pemkab Simalungun memanfaatkan aset-asetnya yang ada di Pematangsiantar. “Kalau bisa jangan hanya gedung itu saja, aset-aset yang lain juga dimanfaatkan lah,” sebutnya.

Sekadar diketahui, Gedung Juang 45 sejauh ini dimanfaatkan pihak ketiga, seperti untuk aktivitas gereja di lantai satu. Sedangkan lantai dua, sempat digunakan sebagai kantor Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan dan Aneka Usaha (PAUS). (hamzah/hm12)

Related Articles

Latest Articles