3.7 C
New York
Tuesday, March 26, 2024

Waspada Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah melalui Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap pinjaman online (pinjol ilegal) berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

“Hal itu bisa dilihat jika kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian,” kata Teten.

Teten mengatakan modus pertama biasanya koperasi membuat aplikasi ilegal untuk mengelabui masyarakat seakan-akan penawaran pinjaman online itu memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi dan UKM. Belum lagi pemakaian logo tanpa sepengetahuan kementerian.

Baca Juga:Ikuti 5 Hal Ini Sebelum Utang ke Pinjol

“Pertama mereka membuat aplikasi atau situs koperasi yang seolah memiliki legalitas dari Kemenkop UKM. Kedua mencatut nama dan logo koperasi yang memiliki izin dan dari Kemenkop UKM,” katanya dalam Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal secara virtual, Jumat (20/8/21).

Modus lainnya pinjol ilegal berkedok koperasi akan memberikan pinjaman dengan mudah di mana masyarakat non anggota juga bisa meminjam. Belum lagi syarat pinjaman tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.

“Padahal koperasi (yang legal harusnya hanya) kepada anggota. Lalu meminta data dan kontak HP agar dapat diakses pada saat instalasi aplikasi,” imbuhnya.

Agar tidak tertipu dengan pinjol ilegal berkedok koperasi, masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui berbagai cara seperti mengecek nomor badan hukum koperasi dari Kemenkumham, termasuk legalitas izin usaha dari Online Single Submission (OSS). Bisa juga cek ke Dinas Koperasi UMKM setempat dan Kemenkop UKM melalui sistem ODS dan NIK.

Baca Juga:Awas! Pinjol Bisa Jadi Momok Bagi Anda

Jika terkait dengan fintech peer to peer lending, bisa cek sistem di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait daftar fintech yang resmi. Jika tidak ada daftar pinjol yang kamu cari, berarti ilegal.

“Ini yang harus terus dilakukan bagaimana masyarakat bisa melakukan rechecking sebelum menggunakan jasa pinjaman online. Masyarakat harus lebih waspada mengedepankan rasionalitas terhadap pemberian bunga pinjaman yang memang lebih tinggi atau tidak wajar dibandingkan lembaga keuangan lainnya, serta riset terlebih dahulu mengenai profile kinerja dan pengurus koperasi dari sumber yang kredibel,” tuturnya.

Kemenkop UKM juga membuka layanan pengaduan masyarakat salah satunya terkait pinjol ilegal melalui portal lapor.go.id atau call center 1500 587. “Saya kira ini kami sasar supaya masyarakat mudah melakukan konfirmasi,” tuturnya. (dtc/hm12)

Related Articles

Latest Articles