15.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

UMKM Bisa Dapat Bantuan Dana Melalui Securities Crowdfunding

Medan, MISTAR.ID

Selain sumber pendanaan modal melalui perbankan dari gadai, penerbit obligasi atau utang ke perorangan, kini Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) bisa mendapatkan bantuan dana melalui Securities Crowdfunding sebagai alternatif pendanaan untuk usahanya.

Hal ini dikatakan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen dalam sosialisasi Securities Crowdfunding sebagai alternatif pendanaan bagi UMKM yang digelar secara virtual, Selasa (8/6/21).

Dia menyebutkan, UMKM memiliki peran dan kontribusi penting bagi perekonomian nasional. “Saya harap sosialisasi ini bisa membuka wawasan pelaku UMKM mengenai alternatif pendanaan menggunakan instrumen pasar modal berbasis teknologi informasi,” sebut Hoesen.

Baca Juga:UMKM Batu Bara Ekspor Perdana Produksi Hasil Laut ke Malaysia

Pandemi Covid-19 sudah cukup memukul keberlangsungan usaha para pelaku UMKM sejak awal tahun lalu. Berdasarkan survei yang diterbitkan oleh Asian Development Bank, pada tahun 2020 sebanyak 50% UMKM menutup usahanya, 88% usaha mikro tidak punya kas atau tabungan dan kehabisan pembiayaan keuangan, dan sekitar 60% usaha mikro mengurangi tenaga kerja.

“Oleh karena itu Presiden Joko Widodo sudah mengarahkan agar dukungan kepada UMKM menjadi prioritas dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” tambahnya.

Mengingat pentingnya peran UMKM dalam perekonomian nasional dan memperhatikan amanat Jokowi untuk mendukung keberlangsungan UMKM di Indonesia, OJK akan senantiasa berpartisipasi aktif dalam mewujudkan amanat tersebut, termasuk mendukung program pemerintah dalam PEN.

“Salah satu terobosan OJK dalam mendukung pengembangan fintech di industri pasar modal antara lain dengan menerbitkan POJK Nomor 57/POJK 04/2020 tentang penawaran umum melalui efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi atau securities crowdfunding,” ungkap Hoesen.

Baca Juga:BLT UMKM Cair, Begini Cara Cek Nama Penerima

Sementara itu, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK, Luthfi Zain Fuady, mengatakan adapun risiko securities crowdfunding adalah pertama risiko proyek tidak berjalan, kedua risiko tidak mendapatkan deviden. “Ketiga risiko saham tidak likuid dan keempat risiko kegagalan operasional penyelenggara dan risiko untuk penerbit yakni gagal melakukan penghimpunan dana,” sebutnya.

Namun, ditambahkannya securities crowdfunding adalah amanat besar bagi OJK dan bahwa dalam setiap sektor jasa keuangan diawasi oleh OJK. “Jadi penyelenggara layanan securities crowdfunding baik penerbit, pemodalnya juga di atur oleh OJK,” tambahnya.

Bila tertarik untuk berinvestasi di layanan securities crowdfunding harus teliti bahwa penyelenggara telah berizin di OJK. Untuk mengeceknya bisa membuka laman www.ojk.go.id atau hubungi kontak OJK di 157.

Baca Juga:Wakil Bupati Karo Komitmen Bantu Pelaku UMKM

“Pilih dengan cermat platform penyelenggara layanan securities crowdfunding yang akan digunakan. Bandingkan penawaran berbagai macam penyelenggara dan pilih yang paling sesuai dengan kamu. Patuhi batas investasi yang telah ditentukan. Penghasilan lebih dari Rp500 juta per tahun, maka masimal investasinya 5 persen dari penghasilan. Penghasilan kurang dari Rp500 juta per tahun, maka maksimal investasinya 10 persen dari penghasilan. Pahami sektor ekonomi yang dibiayai cermati karakter investasi securities crowdfunding,” pungkasnya. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles