8.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Transaksi Uang Elektronik Naik 9,12 Persen di Sumut 

Medan, MISTAR.ID

Nominal transaksi uang elektronik pada April 2021 tercatat sebesar Rp862,7 miliar atau meningkat 9,12% (mtm) atau 68,5% (yoy). Demikian pula dengan volume transaksinya, yang juga mencatatkan peningkatan sebesar 5,6% (mtm) atau 58,7% (yoy) menjadi sekitar 10 juta transaksi.

“Hal ini mencerminkan peningkatan transaksi retail yang menjadi salah satu indikasi kian pulihnya aktivitas ekonomi masyarakat di Sumatera Utara (Sumut) dan diharapkan dapat terus meningkat ke depannya,” kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Sumut, Soekowardojo, Jumat (11/6/21).

Saat ini jumlah agen Layanan Keuangan Digital (LKD) di Sumut terus meningkat, dan sampai April 2021 tercatat sebanyak 26,9 ribu agen. “Total transaksi melalui agen LKD pada April 2021 mencapai Rp60,5 miliar, atau kembali pada kisaran normalnya, setelah pada bulan lalu meningkat signifikan hingga Rp302,2 miliar disebabkan oleh realisasi pencairan bansos melalui agen LKD,” jelasnya.

Baca Juga:Tren Penggunaan Uang Elektronik di Sumut Terus Meningkat 

Sementara itu, perkembangan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) yang meliputi Kartu ATM, Kartu Debit & Kartu Kredit di Sumut terus meningkat. Dengan pertumbuhan nominal maupun volume transaksi yang membaik, setelah pada periode yang sama di tahun 2020 mencatatkan kontraksi sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

“Nominal transaksi kartu ATM/Debit pada April 2021 tercatat sebesar Rp22,52 triliun atau naik 24,8% (yoy) dengan volume transaksi mencapai 19,3 juta transaksi (tahun 2020, nominal Rp18,04 triliun, volume Rp16,34 juta transaksi),” imbuhnya.

Sedangkan kondisi yang sama juga ditunjukkan oleh kinerja transaksi kartu kredit yang secara tahunan tumbuh cukup tinggi. Nominal transaksi kartu kredit pada April 2021 tercatat sebesar Rp785 miliar atau tumbuh 30,2% (yoy), dengan volume transaksi mencapai 734,8 ribu transaksi atau meningkat 27,5% (yoy).

Baca Juga:Volume Transaksi Uang Elektronik Naik di Sumut

Deputi KPwBI Provinsi Sumut Andiwiana menjelaskan, adapun perluasan implementasi QRIS di Sumut terus didorong, dimana hingga awal Juni 2021 telah terdapat sekitar 299.862 merchant QRIS di Sumut.

“Sebanyak 181 ribu atau sekitar 65,5% merchant QRIS tersebut merupakan merchant dengan skala usaha mikro. Dalam rangka mendorong perluasan dan penggunaan QRIS, Bank Indonesia menaikkan batas maksimal nominal transaksi QRIS menjadi Rp5 juta per transaksi dari sebelumnya yang hanya Rp2 juta per transaksi mulai 1 Mei 2021,” katanya.

Di sisi akseptasi, transaksi QRIS di Sumut juga berada pada tren peningkatan. Pada April 2021, volume transaksi QRIS di Sumut tercatat sebanyak 525 ribu transaksi dengan nominal transaksi sebesar Rp28,8 miliar. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles