6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Terimbas RUU Larangan Minuman Beralkohol, 2 Saham Produsen Bir Kembali Jeblok

Jakarta, MISTAR.ID

Beredarnya draf Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) ternyata berdampak pada kinerja saham emiten produsen bir. Data Bloomberg memperlihatkan harga saham PT Delta Djakarta Tbk (DLTA) melemah 2,19 persen atau 90 poin ke level Rp4.020 per saham pada awal perdagangan.

Kemarin, harga saham bir merek Anker ini berakhir di level Rp4.110 per saham, atau turun 0,24 persen. Padahal, sejak awal perdagangan saham DLTA masih berada di zona hijau. Tak hanya DLTA, saham PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI) juga jeblok 3,44 persen pada perdagangan pukul 09.50 WIB hari ini. Pada perdagangan kemarin, saham produsen bir Bintang ini anjlok 3,06 persen ke Rp8.725 per saham.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengusulkan rancangan beleid itu dan pada Rabu lalu, 11 November 2020, telah melewati tahap harmonisasi. RUU ini berisi larangan untuk setiap orang mengonsumsi, memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan maupun menjual minuman beralkohol.

Baca Juga:RUU Minuman Beralkohol: Peminum Bisa Dipenjara 2 Tahun

RUU ini juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melanggar. Berdasarkan draf, RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal. RUU ini juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.

Pasal 1 RUU ini menjelaskan minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol (C2 H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi. Minuman masuk kategori minuman beralkohol jika sebelumnya diberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.

Berdasarkan klasifikasi ini dalam Pasal 5 hingga 7 dijelaskan bahwa kegiatan memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan bahkan mengonsumsi minuman beralkohol akan dilarang dan bisa dipidana maupun denda. Sanksi pidana yang diberikan mulai dari dipenjara selama 3 bulan hingga paling lama 10 tahun tergantung jenis pelanggaran yang dijelaskan dalam Pasal 18 hingga 21.

Baca Juga:Ini Daftar Miras yang Bakal Dilarang Lewat RUU Minuman Beralkohol

Selain pidana penjara, dalam pasal tersebut juga disebutkan sanksi lain untuk pelanggar adalah denda mulai dari Rp10 juta hingga Rp1 miliar. RUU Larangan Minuman Beralkohol ini masuk dalam Program Legislasi Nasional yang saat ini berada dalam tahap harmonisasi yang telah mulai dilakukan pada Selasa, 10 November 2020.

Tahap harmonisasi ini sendiri adalah tahap kedua setelah dimulainya penyusunan RUU. Agar RUU ini bisa disahkan masih harus melalui beberapa tahapan lagi di antaranya penetapan usul, pembicaraan tingkat I, dan pembicaraan tingkat II. (tempo/hm12)

Related Articles

Latest Articles