18.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Rp114,9 Triliun Kerugian Masyarakat Ditimbulkan Investasi Bodong 

Medan, MISTAR.ID

Berdasarkan data dari Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) hingga 2020, kerugian masyarakat akibat dari investigasi bodong cukup besar. Data ini diperoleh dari Satgas Waspada Investasi (SWI) tercatat sebesar Rp5,9 triliun kerugian akibat investasi bodong.

Humas OJK Regional 5 Sumbagut Yovie Sukandar mengatakan, dari tahun ke tahun angka kerugian akibat investasi bodong ini terus bertambah. “Selama satu dekade tercatat kerugian akibat investasi bodong sebanyak kurang lebih Rp114,9 triliun,” katanya kepada MISTAR, Jumat (16/4/21).

Mulai dari tahun 2011 yang tercatat Rp68,62 triliun kerugian akibat investasi bodong, tahun 2012 Rp7,9 triliun lebih. Masuk tahun 2014 kerugian menurun hingga 0,235 triliun memasuki 2015 juga masih sama 0, 289 triliun.

Baca Juga:OJK Catat Nilai Undisbursed Loan di Sumut Turun 3,30 Persen

“Masuk di tahun 2016 kerugian naik jadi Rp5,4 triliun, tahun 2017 Rp4,4 triliun, tahun 2018 menurun ada di angka Rp1,4 triliun dan di 2019 bertambah Rp4 triliun. Dan, pada tahun 2020 naik menjadi Rp5,9 triliun,” sebutnya.

Adapun perusahaan investasi bodong yang tercatat di 2020 tersebut yakni PT Kam And Kam (Memiles) ± sebanyak 264.000 korban. CV Tri Manunggal Jaya ±sebanyak 2.000 korban. PT Indosterling Optima Investa ± sebanyak 1.800 korban.

Lalu, Kampoeng Kurma Group ± sebanyak 2.000 korban, PT Hanson International Tbk ada sebanyak ±30 korban, Koperasi Hanson Mitra Mandiri ± sebanyak 755 korban dan CV Hoki Abadi Jaya Cianjur sebanyak ±130 korban.

“Ini data nasional dari SWI dan untuk derivasi data tingkat provinsi belum tersedia saat ini. Karena kita bersifat data terpusat. Sebab penindakan oleh SWI nya juga terpusat. Mungkin saja kedepannya penyempurnaan kapasitas ruang lingkup dapat dilakukan,” pungkasnya. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles