13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

RI dan Singapura Sepakati Perjanjian Penghindaran Pajak Ganda

Presiden Joko Widodo baru saja menerima kunjungan dari rombongan Presiden Singapura Halimah Yacob di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/2/20).

Kunjungan tersebut sekaligus membahas kesepakatan yang akan dijalankan kedua negara. Salah satunya topik pembahasan adalah ketentuan penghindaran pajak berganda atau tax treaty. Jokowi mengaku cukup puas terhadap kesepakatan yang dihasilkan.

Tax treaty adalah sikap yang ditekankan pada pengenaan pajak lebih dari satu kali oleh dua negara atau lebih atas suatu penghasilan yang sama.

“Saya sangat puas dengan kemajuan kerja sama kita antara lain ditandatanganinya, yang pertama selesainya negosiasi perjanjian persetujuan penghindaran pajak berganda yang tadi telah kita saksikan dan telah ditandatangani,” kata Jokowi di lokasi.

Pemerintah Indonesia memang tengah mengkaji perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan sejumlah negara.

Tujuan utamanya, agar kepentingan Indonesia dapat terpenuhi dalam kegiatan investasi yang akan dilakukan. Dalam negosiasi antara Indonesia dan Singapura, Jokowi belum menjelaskannya secara rinci.

Tak hanya soal perjanjian penghindaran pajak berganda saja, kesepakatan antara Indonesia dan Singapura juga merujuk pada penegakan hukum antara Ditjen Bea Cukai Indonesia dengan Singapore Police Costguard.

Sehingga, ada landasan hukum yang cukup jelas dan mengikat berkaitan dengan hubungan kerja sama kedua negara.

Jokowi lantas menyebut bahwa pertemuannya dengan Halimah juga menyepakati komitmen Singapura dalam melanjutkan kerja sama investasi dan proyek infrastruktur di Indonesia.
Diketahui, Singapura memang menjadi negara sumber investasi terbesar di Indonesia sejak 2014.

Sumber: kumparan
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles