6.6 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Pulihkan Ekonomi, New Normal Wajib Dilakukan di Indonesia pada 1 Juni

Jakarta, MISTAR.ID

Dampak pandemi Covid-19 yang terus berkepanjangan dan belum bisa ditebak kapan akan berakhir, memaksa pemerintah melalui Kemenko Perekonomian mengeluarkan kajian awal dalam rangka memulihkan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19 yang dimulai dari bulan Juni. Pemerintah memastikan, rencana ini masih akan terus berjalan.

Staf Ahli Bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa, dan Sumber Daya Alam Raden Edi Prio Pambudi mengatakan, ini juga dilakukan beberapa negara setelah sekian lama ekonomi terhenti karena Covid-19. Karena semua negara sadar tidak tahu kapan vaksin dan obat Covid-19 ditemukan.

“Tapi kegiatan ekonomi memerlukan kepastian dan tidak boleh berhenti terlalu lama, yang berisiko menambah PHK dan mengarahkan ke kondisi resesi,” kata Edi.

Meski begitu, ia berujar strategi keluar dari situasi pasca Covid-19 ini menekankan pada dua hal. Yaitu kondisi kesehatan yang sudah membaik dan kepatuhan masyarakat untuk mematuhi dan menjalankan pola hidup baru menjaga kesehatan.

Pemerintah tengah mempersiapkan strategi ini dengan melihat data secara cermat, baik data kondisi kesehatan maupun data kondisi kesiapan dunia usaha, lingkungan kerja dan pekerja dalam memenuhi syarat kesehatan.

“Strategi ini dituangkan dalam suatu model sistem perhitungan meliputi sektor dan wilayah untuk menilai tingkat kesiapan berdasarkan syarat perlu, yaitu kondisi kesehatan,” kata Edi melanjutkan.

Adapun kata Edi operasionalisasi strategi keluar ini melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak. Kajian sudah dibahas bersama Kementerian lembaga terkait sektor, beberapa Kepala Daerah yang memberlakukan PSBB dan tidak, Kepala Gugus Tugas serta para ahli.

“Banyak respon dan masukan yang positif untuk mempersiapan strategi keluar [exit-strategy] dari situasi sulit ini,” tutur Edi.

Selanjutnya, strategi ini akan dijalankan secara bertahap, baik sektor maupun wilayah berdasarkan tingkat kesiapan dalam mematuhi syarat yang perlu dikedepankan. Dengan berbagai pertimbangan itu, Edi pun optimistis kehidupan normal bisa dilakukan di bulan Juni.

“Dengan tahapan ini, pemerintah akan tetap mengevaluasi kondisi yang terjadi setelah membuka kembali kegiatan ekonomi. Secara terbatas bisa dimulai [kehidupan normal di bulan Juni], sepanjang syarat perlunya terpenuhi,” kata Edi.

Saat ini, pemerintah kata Edi masih terus memantau dan membaca data lonjakan dengan cermat, karena ada jeda waktu antara tes yang dilakukan dan tes yang diumumkan. Selain itu, pemerintah juga memahami, pola di masing-masing daerah berbeda.

“Jadi apakah itu hasil harian atau kumulatif hasil tes dari beberapa waktu sebelumnya. Soal ini tentu ada ahlinya untuk menterjemahkan dengan benar. Untuk melihat pola perlu melihat beberapa waktu ke depan,” jelas Edi.

Berikut kajian awal pemulihan ekonomi yang akan dilakukan Indonesia secara bertahap, yang juga merupakan kajian awal Kemenko Perkonomian:

Fase 1 (1 Juni 2020)

  • Industri dan Jasa Bisnis ke bisnis (B2B) dapat beroperasi dengan social distancing, persyaratan kesehatan, jaga jarak (termasuk pakai masker)
  • Toko, pasar, dan mall belum boleh beroperasi dikecualikan untuk toko penjual masker dan fasilitas kesehatan
  • Sektor kesehatan full beroperasi dengan memperhatikan kapasitas sistem kesehatan
  • Kegiatan lain sehari-hari outdoor, untuk dilarang berkumpul ramai (maksimal 2 orang di dalam sauatu ruangan), belum diperbolehkan olaharaga outdoor

Fase 2 (8 Juni 2020)

  • Toko pasar, dan mall diperbolehkan pembukaan toko-toko tanpa diskriminasi sektor (protokol ketat). Meliputi pengaturan pekerjaan, melayani konsumen, dan tidak diperbolehkan toko dalam keadaan ramai.
  • Usaha dengan kontak fisik (salon, spa, dan lain-lain) belum boleh beroperasi
  • Kegiatan berkumpul ramai dan olahraga outdoor masih belum diperbolehkan.

Fase 3 (15 Juni 2020)

  • – Toko pasar, dan mall tetap seperti pada fase 2. Namun ada evaluasi untuk pembukaan salon, spa, dan lain-lain dengan protokol kebersihan ketat.
    – Kegiatan kebudayaan diperbolehkan dengan menjaga jarak. Contoh kegiatan kebudayaan tersebut, antara lain pembukaan museum, pertunjukan naun dengan tidak adanya kontak fisik (tiket jual online), dan menjaga jarak.
    – Kegiatan pendidikan di sekolah sudah boleh dilakukan, namun dengan sistem shift sesuai jumlah kelas
    – Olahraga outdoor diperbolehkan dengan protokol.
    – Sudah mulai mengevaluasi pembukaan tempat untuk pernikahan, ulang tahun, kegiatan sosial dengan kapasitas lebih dari 2 – 10 orang

Fase 4 (6 Juli 2020)

  • Pembukaan kegiatan ekonomi seperti di fase 3 dengan tambahan evaluasi.
  • Pembukaan secara bertahap restoran, kafe, bar, tempat gym, dan lain-lain dengan protokol kebersihan yang ketat
  • Kegiatan outdoor lebih dari 10 orang
  • Travelling ke luar kota dengan pembatasan jumlah penerbangan
  • Kegiatan ibadah (Masjid, Gereja, Pura, Vihara, dan lain-lain)sudah boleh dilakukan dengan jumlah yang dibatasi
  • Kegiatan berksala lebih dari yang disebutkan masih terus dibatasi

Fase 5 (20 dan 27 Juli 2020)

  • Evaluasi untuk Fase 4 dan pembukaan tempat-tempat atau kegiatan ekonomi lain dalam skala besar
  • Akhir Juli/Awal Agustus diharapkan sudah membuka seluruh kegiatan ekonomi, namun tetap mempertahankan protokol dan standar kebersihan dan kesehatan yang ketat
  • Selanjutnya akan dilakukan evaluasi secara berkala, sampai vaksin bisa ditemukan dan disebarluaskan.

Sumber: CNBCIndonesia
EDitor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles