6.5 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

Produk UMKM di Kota Medan Diimbau Cantumkan Label Halal

Medan, MISTAR.ID

Sertifikasi halal merupakan bentuk kepastian hukum dan perlindungan pemerintah kepada konsumen muslim. Dengan sertifikasi halal, konsumen akan lebih tenang mengonsumsi suatu produk.

Hal ini disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution melalui sambutan tertulis yang dibacakan Plt Asisten Ekonomi Pembangunan Setdako Medan Mansursyah, saat membuka Sosialisasi Izin Halal dan Izin Edar Produk Makanan Olahan di Ruang Rapat III kantor Wali Kota Medan, Selasa (7/6/22).

Dalam kegiatan yang dihadiri Kepala Dinas Ketahanan Pangan Emilia Lubis dan pemangku kepentingan lainnya, Mansursyah mengimbau para pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikasi halal agar segera mencantumkan label halal di produknya.

Baca juga: Pemprov Sumut Dukung BPJPH Kemenag RI Sertifikasi Halal Gratis Bagi Pelaku UMKM

“Hal ini guna menjawab keraguan konsumen dalam membeli produk para pelaku UMKM,” ucapnya.

Mansursyah berharap kegiatan ini dapat mengedukasi sekaligus sosialisasi proses sertifikasi halal dan proses perizinan untuk UMKM. Dikatakannya, kegiatan ini sangat penting agar para pelaku UMKM bisa mendapatkan informasi lengkap dan komprehensif tentang cara pengurusan izin. Kabar gembiranya, kata dia, beberapa proses perizinan tersebut bisa didapatkan tanpa biaya alias gratis selama memenuhi persyaratan.

Dia juga mengatakan, sebagai negara dengan jumlah masyarakat muslim terbesar di dunia, tentu pemerintah sangat peduli akan kehalalan dan higienitas produk yang ada.
Untuk itu, sertifikat halal merupakan solusi agar para konsumen muslim bisa dengan tenang dan yakin menggunakan berbagai produk tersebut.

“Beruntunglah bapak ibu sekalian yang hadir hari ini, karena itu menunjukkan bahwa saudara sekalian memiliki keinginan yang kuat untuk bisa terus eksis dalam memperjuangkan produk UMKM yang saudara usahakan agar mendapat izin halal dan izin edar,” tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Medan Emilia Lubis mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan serta wawasasan tentang registrasi izin halal dan izin edar.

Baca juga: Sertifikat Halal Kemenag Lebih Murah Rp650 Ribu, Ini Respon MUI

“Pengetahuan dan kepedulian konsumen yang tinggi akan sangat mendukung usaha peningkatan pendidikan keamanan pangan bagi para produsen pangan. Untuk itu, kesadaran semua pihak untuk meningkatkan manajemen mutu dan keamanan pangan sangatlah penting. tidak hanya bisa menyerahkan tanggung  jawab kepada pemerintah atau produsen saja, akan tetapi semua pihak, termasuk konsumen punya andil penting,” jelasnya.

Kegiatan ini dijadwal berlangsung selama dua hari, yakni 7-8 Juni. Bertindak sebagai narasumber pada hari pertama Kepala Balai Besar POM di Medan Martin Suhendri memaparkan tentang izin edar pangan olahan di Indonesia serta perwakilan dari Satgas Halal Provsu Abdul Rahman Siregar yang menjelaskan secara detail alur proses sertifikasi halal. (rahmad/hm09)

Related Articles

Latest Articles