9.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

PLN Perpanjang Diskon Listrik Hingga Desember 2021

Jakarta, MISTAR.ID

Perusahaan Listrik Negara (PLN) memperpanjang diskon listrik untuk pelanggan hingga Desember 2021 mendatang menyusul adanya penetapan kebijakan PPKM Darurat. Keringanan ini berlaku untuk pelanggan rumah tangga, industri, bisnis, dan sosial.

“Kami selalu mendukung dengan menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19,” kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril dalam keterangannya, Selasa (20/7/21).

Bob menjelaskan, metode penyaluran stimulus listrik tidak berubah dari periode sebelumnya. Mengacu pada Surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), stimulus listrik hingga Desember 2021 diberikan secara langsung kepada pelanggan. Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.

Baca Juga:Cara Dapat Diskon Listrik Hingga 100%

Sedangkan untuk pelanggan prabayar, diskon listrik diberikan saat pembelian token listrik. Sementara itu khusus pelanggan prabayar daya 450 VA, mereka tidak perlu lagi memproses diskon melalui situs maupun layanan WhatsApp. Diskon akan langsung diberikan saat pelanggan membeli token listrik.

Bagi pelanggan bisnis dan industri serta konsumen sosial, pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Potongan hanya diberikan untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.

Berikut ini rincian pelanggan yang akan memperoleh diskon dari PLN:

Pelanggan golongan rumah tangga dengan daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil dengan daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA. Golongan ini diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Baca Juga:Diskon Tarif Listrik Tidak Diperpanjang

Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening listrik minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial. (tmp/hm12)

Related Articles

Latest Articles