7.5 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Penundaan Bayar Cukai Diperpanjang Jadi 90 Hari

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Keuangan memperpanjang penundaan bayar cukai untuk pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai dari 60 hari menjadi 90 hari.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

“Bahwa untuk memberikan keberlanjutan dukungan demi menjaga produktivitas dan arus kas pengusaha pabrik barang kena cukai di tengah pandemi covid-19 yang masih berlangsung,” tulis pemerintah dalam dokumen tersebut, dikutip Jumat (23/7/21).

Baca Juga:132 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai, Uang Negara Rp150,9 Juta Terselamatkan

Pemberian penundaan jangka waktu 90 hari dapat diberikan dengan syarat-syarat tertentu. Pertama, penundaan diberikan setelah kepala kantor bea dan cukai atau kepala kantor wilayah bea dan cukai menetapkan keputusan pemberian penundaan berdasarkan permohonan pengusaha pabrik.

Kedua, pengusaha pabrik harus menyerahkan jaminan yang akan digunakan untuk jangka waktu penundaan 90 hari.

Dalam aturan itu disebutkan penundaan bayar cukai berlaku bagi pabrik yang memesan pita cukai dan mengajukan penundaan pada 12 Juli 2021 atau saat PMK mulai berlaku.

Perpanjangan penundaan bayar cukai 90 hari hanya berlaku sampai 31 Oktober 2021. Artinya, relaksasi ini hanya berlaku selama kurang lebih tiga bulan.(cnnindonesia.com/hm01)

Related Articles

Latest Articles