7.2 C
New York
Friday, April 19, 2024

Penerima Pajak di Sumut Tumbuh 66,49%

Medan, MISTAR.ID

Berdasarkan berita resmi statistik yang dirilis pada 9 Mei 2022, tercatat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I/2022 mencapai 5,01 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dan pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara (Sumut) pada kuartal yang sama mencapai 3,90 persen.

Kabar baik ini tentunya berimbas pada pertumbuhan penerimaan pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) khususnya.

Tercatat pada data yang diambil pada 10 Mei 2022, pertumbuhan penerimaan pajak Januari-April 2022 bruto mencapai 53,23% dan neto mencapai 66,49%, dan pertumbuhan perimaan pajak nasional pada periode yang sama bruto mencapai 44,99%, neto mencapai 54,67%.

Baca juga:Pemkab Asahan Optimalkan Penerimaan Pajak Penerangan Jalan

Dikatakan oleh Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi, penerimaan pajak hingga 30 April 2022 mencapai bruto Rp12,16 triliun dan neto mencapai Rp10,20 triliun. Secara nasional, penerimaan pajak pada periode yang sama mencapai bruto Rp652,17 triliun, dan neto mencapai Rp581,72 triliun.

“Kemudian untuk jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) hingga 30 April 2022, jumlah SPT yang telah dilaporkan sebanyak 309.707 SPT. Angka tersebut terdiri dari SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) sebanyak 286.121 dan SPT Tahunan PPh Badan sebanyak 23.586 SPT,” katanya, Rabu (11/5/22).

Sambungnya, periode Januari sampai dengan April tahun 2021, jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh sebanyak 324.424 SPT. SPT Tahunan PPh OP sebanyak 298.710 dan sebanyak 25.714 adalah SPT Tahunan PPh Badan.

Kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh sampai dengan 30 April tahun 2022, dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu dengan demikian mengalami penurunan sebesar 4,53% atau sebanyak 14.717 SPT.

Pada kesempatan yang sama, Eddi Wahyudi juga memberikan informasi mengenai Data Statistik Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dan hingga akhir April 2022 ini jumlah pajak penghasilan yang berhasil kami kumpulkan dari PPS adalah Rp399,54 miliar dari 2.033 WP yang ikut PPS.

“Kami optimis, dengan periode waktu tersisa hingga akhir Juni 2022, Kanwil DJP Sumut I dapat menjadi motor penggerak PPS sebagaimana yang disampaikan oleh Ibu Menteri Keuangan dalam acara Roadshow Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 4 Februari 2022 lalu,” terangnya.

Baca juga:Pemkab Toba Genjot PAD dari Pajak Rumah Makan dan Restoran

Disamping jumlah PPh, Nilai Harta Bersih yang diungkap secara sukarela hingga 30 April 2022 sebesar Rp4.022,13 miliar, terdiri dari Deklarasi Dalam Negeri Rp3.547,14 miliar, Repatriasi Rp61,05 miliar, Investasi Dalam Negeri Rp105,70 miliar, Investasi Repatriasi Rp29,14 miliar dan Deklarasi Luar Negeri Rp279,13 miliar.

Eddi menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu dan mengikuti program pengungkapan sukarela. Eddi berharap, uang pajak yang dikumpulkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pemulihan ekonomi Sumut, bantuan sosial, peningkatan daya beli masyarakat, vaksinasi dan pemulihan dunia usaha di masa pandemi. (anita/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles