10.1 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Penasaran dengan Legalitas Pinjol? Cek di Cekfintech.id

Jakarta, MISTAR.ID
Penasaran dengan legalitas pinjaman on line yang saat ini berkembang begitu pesat? Nah, Pemerintah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keungan (OJK), dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) meluncurkan situs cekfintech.id. Situs ini berfungsi untuk mengecek legalitas perusahaan pinjaman online (pinjol).

“Cekfintech.id ini mampu mengatasi maraknya pinjol ilegal, dapat tahu legalitas pinjol, mana yang terdaftar, berizin,” ungkap Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Kick Off Fintech Nasional dan Indonesia Fintech Summit 2021, Kamis (11/11/21).

Ia mengatakan situs cekfintech.id akan memberikan informasi yang akurat bagi masyarakat yang hendak mencari tahu informasi terkait pinjol mana saja yang legal dan ilegal.

Baca juga:Kasus Pinjol Ilegal di Sumut, Poldasu Selidiki Melalui Nomor Provider

“Ini akan memberikan manfaat besar dan memberikan informasi akurat, terpercaya,” ucap Filianingsih.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pihaknya berjanji untuk terus memproses hukum pinjol ilegal. Hal ini merupakan kesepakatan OJK bersama pemangku kepentingan (stakeholder) lain.

Baca juga:Pemerintah Minta Warga Tidak Bayar ke Pinjol Ilegal

“OJK bersama dengan pemangku kepentingan lain, berkomitmen untuk memberantas pinjol ilegal dengan memproses hukum apabila terdapat pelanggaran perundang-undangan,” ungkap Wimboh.

Ia mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan fasilitas pinjol. Masyarakat, kata Wimboh, harus mengecek terlebih dahulu pinjol mana saja yang sudah terdaftar di OJK. (cnn/hm06)

Related Articles

Latest Articles