6.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Pekan Depan, Nasabah Bisa Tarik Tunai Via ATM Rp20 Juta

Jakarta, MISTAR.ID

Berlaku sejak 12 Juli 2021. Bank Indonesia (BI) menyesuaikan batas penarikan tunai di ATM yang menggunakan teknologi chip dari maksimal Rp15 juta per hari menjadi Rp20 juta. Kebijakan ini berlaku hingga 30 September 2021.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyebutkan, perubahan dilakukan guna mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat agar menekan laju Covid-19. “BI menaikkan batas maksimal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp15 juta menjadi Rp20 juta tiap rekening dalam satu hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi chip,” ungkapnya lewat rilis resmi, Kamis (8/7/21).

Erwin mengatakan kenaikan batas maksimal penarikan tunai kartu ATM hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi chip. Oleh karena itu, BI mengimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru.

Baca Juga:Himbara Akhirnya Batalkan Rencana Pengenaan Tarif ATM Link

Ia juga mengingatkan bank dan pemangku kepentingan lain untuk terus menjaga dan menjalankan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan layanan publik yang aman. BI juga mengajak masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama. (cnn/hm12)

Related Articles

Latest Articles