7.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

OJK Wajibkan Sektor Jasa Keuangan Terapkan Program Anti Pencucian Uang

Medan, MISTAR.ID

Di tengah perkembangan industri jasa keuangan terutama Lembaga Keuangan Mikro yang tumbuh menjadi penopang utama bagi pelaku usaha mikro, serta masyarakat menengah ke bawah melalui pemberdayaan masyarakat.

Tentunya berpeluang atau berisiko untuk memungkinkan adanya oknum individu atau kelompok tertentu yang menggunakan Lembaga Keuangan Mikro sebagai sarana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

Untuk itu, Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memberikan sosialisasi melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.05/2021 Tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Lembaga Keuangan Mikro.

Baca Juga:OJK Tutup 425 Penyelenggara Investasi dan 1.500 Pinjaman Online Ilegal

“Tingginya perkembangan jumlah Lembaga Keuangan Mikro perlu disertai dengan pembinaan dan pengawasan yang baik sehingga Lembaga Keuangan Mikro dapat terus berkembang menjadi alternatif pembiayaan bagi masyarakat secara luas sekaligus tidak digunakan sebagai sarana TPPU dan/atau TPPT,” kata Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 dan Perizinan Kantor OJK Regional 5 Sumbagut, Anton Purba, Jumat (15/10/21).

Anton menuturkan sosialisasi surat edaran tersebut dilakukan secara daring bersama Direktur dan Pengurus, serta Pegawai dari seluruh Lembaga Keuangan Mikro baik konvensional maupun syariah yang berada di Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Riau, dan Provinsi Sumatera Barat yang berjumlah 14 entitas, serta pegawai Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Kantor OJK Provinsi Aceh, Kantor OJK Provinsi Riau, dan Kantor OJK Provinsi Sumatera Barat.

“Maka Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan mewajibkan sektor-sektor jasa keuangan, termasuk Lembaga Keuangan Mikro untuk menerapkan program anti pencucian uang dan/atau pencegahan pendanaan terorisme yang didasarkan pada pendekatan berbasis risiko (risk based approach) sesuai dengan prinsip-prinsip umum yang berlaku secara internasional,” terangnya.

Menurutnya, manfaat penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme bagi Lembaga Keuangan Mikro yaitu mengurangi risiko terjadinya fraud, melindungi nasabah, meningkatkan integritas Lembaga Keuangan Mikro, menghindari Lembaga Keuangan Mikro digunakan sebagai sarana untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Baca Juga:OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Hingga 31 Maret 2023

“Serta berperan aktif mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi atau kejahatan keuangan dan memerangi terorisme, serta sejalan dengan pengendalian internal dan prinsip kepatuhan,” jelasnya.

Adapun pemberlakukan POJK dan SEOJK mengenai program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme ini memberikan kewajiban baru bagi Lembaga Keuangan Mikro, antara lain yaitu adanya laporan yang perlu disampaikan kepada regulator.

Adanya pembentukan unit kerja khusus dan/atau menunjuk pejabat yang bertanggung jawab, serta diperlukannya pengawasan aktif dari direksi atau pengurus terhadap penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme agar sesuai dengan kebijakan dan prosedur tertulis yang telah ditetapkan. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles