8.2 C
New York
Thursday, March 28, 2024

OJK Tutup 425 Penyelenggara Investasi dan 1.500 Pinjaman Online Ilegal

Jakarta, MISTAR.ID

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 425 penyelenggara investasi ilegal dan 1.500 fintech Peer to Peer (P2P) lending atau pinjaman online ilegal selama 2020 sampai pertengahan Juli 2021.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi & Perlindungan Konsumen Tirta Segara dalam diskusi daring, Senin, 27 September 2021.

Menurut dia, intermediasi dana masyarakat di tengah pandemi memang bertransformasi dengan moda yang berbeda, seiring munculnya P2P lending dan Securities Crowd Funding sebagai platform intermediasi berbasis teknologi informasi.

Baca juga:OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Hingga 31 Maret 2023

“Kami bersyukur dan berterima kasih atas dukungan yang solid dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang terus menerus, termasuk juga dalam menghentikan maraknya investasi dan fintech P2P lending yang ilegal,” kata Tirta.

Menurutnya kehadiran berbagai platform di tanah air telah memudahkan hidup masyarakat dan menciptakan sebuah gaya hidup baru. Meski membantu, dunia digital juga mengandung potensi kerawanan.

Dengan tingkat literasi digital yang masih rendah, OJK seringkali menerima pengaduan yang kelihatannya sederhana, misalnya pencurian nomor PIN atau Kode One-Time Password (OTP) yang bocor, sampai dengan yang pengaduan dengan kejahatan canggih, seperti peretasan hingga pencurian data pribadi.

Baca juga: OJK: Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Pinjol Ilegal, Bisa Dilaporkan ke Polisi

Adapun kerusakan yang ditimbulkan oleh kejahatan digital menimbulkan bahaya yang lebih tinggi daripada kejahatan keuangan konvensional. Oleh karenanya, Tirta menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung inovasi produk teknologi di sektor jasa keuangan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan konsumen.

Proses pengujian produk keuangan di OJK selalu dilakukan untuk memastikan bahwa produknya aman dan kepentingan konsumen tetap terlindungi secara seimbang dengan berkembangnya inovasi di sektor keuangan. (medcom/hm06)

Related Articles

Latest Articles