10.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

OJK: Stabilitas Sistem Keuangan di Sumut Tumbuh Positif Double Digit

Medan, MISTAR.ID

Stabilitas sistem keuangan di Sumatera Utara (Sumut) per Oktober 2021 secara umum terjaga dengan baik sehingga dapat terus berperan dalam mendorong pemulihan ekonomi Sumut.

Hal ini terlihat dari kinerja penyaluran kredit perbankan yang sudah menunjukkan pertumbuhan positif, peningkatan penyaluran pembiayaan pada lembaga pembiayaan non bank, profil risiko kredit yang terjaga dengan baik, pemulihan sektor asuransi, dan aktivitas pasar modal yang terus berkembang dengan pesat.

Dikatakan Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Yusup Ansori  diwakilkan Direktur Lembaga Jasa Keuangan OJK, Untung Santoso bahwa per Oktober 2021, sektor perbankan di Sumut yang terdiri dari 2 bank berkantor pusat, 55 bank berkantor cabang, dan 54 BPR/BPRS melanjutkan pertumbuhan positif double digit dari sisi aset sebesar 10,33% yoy menjadi Rp316,34 triliun.

Baca juga:OJK Cabut Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia

“Penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) sebesar 10,77% yoy menjadi Rp292,54 triliun. Penyaluran kredit yang tercatat sebesar Rp220,43 triliun juga sudah mulai memperlihatkan trend peningkatan, dengan pertumbuhan positif 0,34% yoy,” katanya, pada wartawan, Rabu (15/12/2021).

Pertumbuhan kredit tersebut sambungnya didorong oleh kredit sektor UMKM yang tercapai sebesar Rp61,47 triliun atau 28,08% dari total kredit dengan pertumbuhan yang relatif baik sebesar 5,22% yoy. Porsi ini meningkat dibandingkan dengan posisi Oktober 2020 sebesar 26,76%.

“OJK optimis pemberian kredit perbankan pada sektor UMKM yang ditargetkan oleh Presiden RI pada tahun 2024 sebesar 30% akan dapat tercapai dan terlampaui di wilayah Sumatera Utara,” ujar Untung Santoso.

Di saat kredit dapat didorong untuk bertumbuh, profil risiko perbankan juga tetap dapat dijaga dengan baik, tercermin dari rasio NPL gross yang dapat turun hingga di bawah 3%, yaitu sebesar 2,73%.

Baca juga:OJK Minta AFPI Gencar Edukasi Masyarakat Bahaya Pinjol Ilegal

Penurunan tersebut seiring dengan semakin melandainya restrukturisasi kredit Covid-19 di Sumut yang terealisasi sebesar Rp25,45 triliun per Oktober 2021, menurun dibanding per Desember 2020 sebesar Rp26,73 triliun.

“Penurunan ini sejalan dengan upaya OJK dalam pemulihan ekonomi dan agar perbankan konsisten membentuk cadangan. Tujuannya agar perbankan bisa menggunakan cadangan tersebut sebagai penyangga untuk menekan kredit bermasalah (NPL), khususnya nasabah restrukturisasi kredit akibat Covid-19. Sehingga pada saat program stimulus restrukturisasi telah mencapai tahap penyelesaian, bank tetap dalam kondisi yang sehat dan stabil,” pungkasnya. (anita/h06)

 

Related Articles

Latest Articles