8.3 C
New York
Thursday, March 28, 2024

OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Hingga 31 Maret 2023

Medan, MISTAR.ID

Untuk menjaga momentum perbaikan kinerja debitur restrukturisasi di masa pandemi Covid 19 dan menjaga stabilitas kinerja perbankan serta menghindari potensi gejolak (cliff effect) pada saat POJK 48 berakhir, maka pada 2 September 2021 lalu, Rapat Dewan Komisioner OJK memutuskan untuk memperpanjang kebijakan counter cyclical sebagai stimulus bagi perbankan hingga 31 Maret 2023.

Hal ini dikatakan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangannya melalui virtual, Rabu (8/9/21). Dikatakan Wimboh, penerapan manajemen risiko dalam relaksasi restrukturisasi tetap menjadi pedoman dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Pertama, kriteria debitur restrukturisasi yang layak mendapatkan perpanjangan. Penerapan self assessment terhadap debitur yang dinilai mampu terus bertahan, masih memiliki prospek usaha, dan oleh karena itu layak mendapatkan perpanjangan.

Baca Juga:OJK: Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Pinjol Ilegal, Bisa Dilaporkan ke Polisi

Kedua, kecukupan pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). Terhadap debitur-debitur yang dinilai tidak lagi mampu bertahan setelah diberikan restrukturisasi pada tahap pertama, bank diminta mulai membentuk CKPN.

Ketiga, prasyarat pembagian deviden. Dalam hal bank akan melakukan pembagian deviden agar mempertimbangkan ketahanan modal atas tambahan CKPN yang harus dibentuk untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas kredit restrukturisasi.

Keempat, stress testing dampak restrukturisasi terhadap permodalan dan likuiditas bank ketentuan lengkap mengenai kebijakan perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini akan dimuat dalam POJK tentang perubahan kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) stimulus Covid-19 yang akan segera diterbitkan.

Baca Juga:OJK Bersama BI Percepat Vaksinasi di Seluruh Sektor Jasa Keuangan di Pematangsiantar

Adapun penilaian kualitas aset (POJK Stimulus) ini yakni penilaian kualitas aset dengan 1 pilar untuk kredit dengan plafon sampai dengan Rp10 M. Restrukturisasi kredit dan/atau pembiayaan pada debitur terdampak untuk plafon berapapun ditetapkan lancar sejak direstrukturisasi.

Bank dapat memberikan kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain yang baru kepada debitur terdampak Covid-19 tanpa berlaku uniform classification.

POJK perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit akan mengatur penetapan kualitas aset dan restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi terhadap Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), atau Unit Usaha Syariah (UUS) serta debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah berlaku sampai dengan 31 Maret 2023. (anita/hm14)

Related Articles

Latest Articles