22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

OJK Kurangi Jam Perdagangan Bursa Efek Indonesia

Jakarta, MISTAR.ID

Jam perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dikurangi mulai 30 Maret 2020. Pengurangan jam perdagangan ini dilakukan sekitar 30 menit pada sesi I dan 49 menit pada sesi II dari yang sebelumnya 09.00-12.00 pada sesi I dan 13.30-15.49 pada sesi II.

Pembatasan waktu operasional ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran pandemi Coronavirus (Covid-19) serta harmonisasi kebijakan sektor jasa keuangan. Terutama menyikapi langkah bersama Bank Indonesia yang telah mempersingkat jam operasional Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).

“Waktu perdagangan di Bursa Efek dari hari Senin s/d Jumat, menjadi sesi I: pukul 09.00 s/d 11.30, dan sesi II: pukul 13.30 s/d 15.00,” tulis surat edaran OJK, Rabu (25/3/2020).

Selain perdagangan bursa, pengurangan jam operasional ini juga dilakukan pada perdagangan sistem penyelenggara pasar alternatif (SPPA). Waktu operasionalnya dibatasi menjadi pukul 09.00-15.00 WIB saja. Waktu operasional Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE) juga dipersingkat menjadi 09.30-15.30 WIB saja.

Permintaan serupa juga disampaikan kepada PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT KSEI) untuk melakukan penyesuaian waktu proses penyelesaian dan kegiatan operasional lain.

Pemotongan jam ini sampai dengan berakhirnya batas waktu yang ditetapkan kemudian oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Sumber: OJK

Related Articles

Latest Articles