8.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

OJK: Hingga Februari 2021 Stabilitas Sistem Keuangan Masih Terjaga 

Medan, MISTAR.ID

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menjaga sektor jasa keuangan tetap stabil dan terus berupaya mendorong upaya pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19 dengan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak serta lembaga terkait.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso melalui Kepala OJK Regional 5 Sumbagut Yusup Ansori menilai, berdasarkan data hingga Februari 2021, stabilitas sistem keuangan masih terjaga dan mampu mendorong proses pemulihan perekonomian yang sedang dilakukan pemerintah.

OJK juga terus memperkuat infrastruktur pengawasan sektor jasa keuangan dengan mengeluarkan berbagai ketentuan pengawasan sejalan dengan perkembangan teknologi informasi di industri jasa keuangan dan dukungan OJK terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta anti pencucian uang dan pembiayaan terorisme.

Baca Juga:Selama Pandemi, OJK Catat Kondisi Perbankan Sumut Tumbuh Positif 

“Sejak awal tahun hingga Maret ini, OJK sudah mengeluarkan 7 peraturan OJK (POJK) dan 10 Surat Edaran OJK (SEOJK) kepada industri jasa keuangan mengenai berbagai ketentuan di industri pasar modal, perbankan, dan IKNB. Mengenai perkembangan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan yang dikeluarkan OJK untuk menjaga sektor usaha dan stabilitas sistem keuangan,” katanya melalui keterangan tertulisnya, Jumat (26/3/21).

Rapat Dewan Komisioner OJK juga menilai, perekonomian global diperkirakan pulih lebih cepat yang terlihat dari akselerasi proses vaksinasi Covid-19 secara global dan membaiknya sektor manufaktur.

Di AS, perbaikan ekonomi diperkirakan berlangsung lebih cepat didorong oleh stimulus fiskal senilai 1,9 triliun dolar AS dan tingginya laju vaksinasi yang diperkirakan akan menciptakan herd immunity di semester 2-2021. Optimisme pemulihan ekonomi di AS mendorong kenaikan yield US Treasury dan meningkatkan volatilitas pasar keuangan global, terutama di pasar obligasi dan nilai tukar negara Emerging Markets.

Baca Juga:OJK Catat Nilai Undisbursed Loan di Sumut Turun 3,30 Persen

“Perkembangan positif dari sisi perekonomian dan progres vaksinasi tersebut mendorong pasar saham global menguat di bulan Maret. Sampai dengan 19 Maret 2021, IHSG menguat sebesar 1,8% mtd. Namun demikian, peningkatan volatilitas di pasar keuangan global mendorong yield obligasi domestik meningkat dan nilai tukar Rupiah melemah 1,1% mtd ke Rp14.400/dolar AS,” sebutnya.

Sedangkan pelemahan tersebut diiringi dengan outflow investor non residen sebesar Rp0,12 triliun mtd dan Rp1,01 triliun mtd. Di sektor perbankan, dukungan pemerintah dalam bentuk PMN kepada BUMN mendorong Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh double digit sebesar 10,11% yoy di Februari 2021, terutama didorong oleh pertumbuhan giro yang signifikan sebesar 19,98% yoy.

“Sementara itu, pada Februari 2021 kredit perbankan terkontraksi sebesar -2,15% yoy seiring dengan tingginya tren pelunasan kredit serta belum pulihnya permintaan sektor usaha. Di industri keuangan non bank, piutang perusahaan pembiayaan terkontraksi sebesar -19,8% yoy dikarenakan belum pulihnya permintaan dari sektor rumah tangga,” terangnya.

Baca Juga:149 Perusahaan Pinjaman Online Sudah Berizin dan Terdaftar di OJK

Sedangkan industri asuransi tercatat menghimpun pertambahan premi sebesar Rp22,8 triliun (Asuransi Jiwa: Rp15,5 triliun; Asuransi Umum dan Reasuransi: Rp7,3 triliun) dan fintech P2P Lending Februari 2021 mencatatkan outstanding pembiayaan sebesar Rp16,96 triliun atau tumbuh sebesar 17,0% yoy.

“Hingga 23 Maret 2021, jumlah penawaran umum yang dilakukan di pasar modal mencapai 30 emiten, dengan total nilai penghimpunan dana mencapai Rp33,7 triliun. Dari jumlah penawaran umum tersebut, tujuh di antaranya dilakukan oleh emiten baru. Dalam pipeline saat ini terdapat 66 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp25,33 triliun,” terangnya.

Sementara di tengah moderasi kinerja intermediasi, profil risiko lembaga jasa keuangan pada Maret 2021 masih relatif terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,21% (NPL net: 1,04%) dan Rasio NPF Perusahaan Pembiayaan 3,9%.

Baca Juga:Hati-hati! OJK Terus Monitor Pinjaman Online, Hanya 154 Punya Izin

Risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) Februari 2021 sebesar 1,62%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%. Sementara itu, likuiditas berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 17 Maret 2021 terpantau pada level 160,41% dan 34,67%, di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

Permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini terjaga pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio perbankan tercatat sebesar 24,61% serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 537% dan 352%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%. Begitupun gearing ratio Perusahaan Pembiayaan yang sebesar 2,04%, jauh di bawah batas maksimum 10%.

“Ke depan, OJK akan terus mendukung kebijakan pemerintah untuk mendorong bangkitnya sektor usaha yang dapat memberikan multiplier effect tinggi bagi pemulihan perekonomian. OJK juga akan terus memperluas akses pembiayaan digital untuk UMKM sebagai daya ungkit bagi kegiatan perekonomian secara menyeluruh serta melanjutkan kebijakan stimulus melalui sektor keuangan untuk mendukung pertumbuhan sektor-sektor yang menciptakan lapangan kerja,” pungkasnya. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles