13.2 C
New York
Thursday, May 2, 2024

OJK Cabut Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia

Jakarta, MISTAR.ID
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia. Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan hal itu tertuang dengan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Berdasarkan keputusan itu perusahaan pembiayaan yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Jakarta itu tidak lagi memegang izin OJK. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada ditetapkan. Dalam surat tersebut alasan pencabutan izin  adalah pembubaran karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan,” tulis keterangan resmi OJK yang ditandatangani Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I itu.

Baca juga:Ini Nama-nama Pinjaman Online Legal Terdaftar dan Berizin di OJK

Menurut OJK, OVO juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.

Berikut hak dan kewajiban OVO berdasarkan OJK:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia. Hal itu disampaikan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Baca juga:OJK Perkuat Industri Keuangan Syariah dengan Dubai

1. Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan

2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban

3. Menyediakan pusat informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan. (trenasia/hm06)

Related Articles

Latest Articles