9.5 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Nilai Tukar Petani di Sumut Periode Agustus Naik 1,85 Persen

Medan, MISTAR.ID

Nilai Tukar Petani (NTP) merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat
kemampuan/daya beli petani di pedesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.

Tercatat, pada Agustus 2021, NTP Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tercatat sebesar 117,92 atau naik 1,85 persen dibandingkan dengan NTP Juli 2021, yaitu sebesar 115,78.

“Kenaikan NTP Agustus 2021 disebabkan oleh naiknya NTP pada tiga subsektor, yaitu NTP subsektor Tanaman Pangan sebesar 0,63 persen, NTP subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 3,68 persen dan NTP subsektor Perikanan sebesar 0,96 persen. Sementara, NTP dua subsektor lainnya mengalami penurunan, yaitu NTP subsektor Hortikultura sebesar 2,38 persen dan NTP Subsektor Peternakan sebesar 1,16 persen,” kata Koordinator Fungsi Distribusi Badan Pusat Statistik Sumut, Dinar Butar-butar, Minggu (12/9/21).

Baca juga: NTP Subsektor Tanaman Pangan dan Perkebunan Rakyat Menurun di Juli 2021

Sedangkan, Perubahan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) mencerminkan
angka inflasi/deflasi perdesaan. Pada Agustus 2021, terjadi deflasi perdesaan di Sumut sebesar 0,09 persen. Dan, Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Sumut Agustus 2021 sebesar 118,44 atau naik sebesar 1,48 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.

“Sementara itu, untuk Survei Harga Produsen Gabah di Sumut, pada Agustus
2021 telah mencatat 98 observasi transaksi penjualan gabah di 13 kabupaten terpilih dengan komposisi terbanyak didominasi oleh Gabah Kering Panen (GKP) sebanyak 59 observasi (60,20%), diikuti oleh Kering Giling (GKG) sebanyak 29 observasi (29,59%), dan Gabah Kualitas Rendah sebanyak 10 observasi (10,20%).

“Di tingkat petani pada Agustus 2021 ini, harga tertinggi senilai Rp5.700 per kg berasal dari gabah kualitas GKG varietas Inpari 32 di Kabupaten Batu Bara. Sedangkan harga terendah senilai Rp. 4.200 per kg berasal dari Gabah Kualitas Rendah varietas Ciherang di Kabupaten Simalungun, Gabah Kualitas Rendah varietas Ciherang di Kabupaten Langkat, Gabah kualitas GKP varietas Ciherang di Kabupaten Tapanuli Utara, dan Gabah kualitas GKG varietas Ciherang di Kabupaten Tapanuli Utaran,” terangnya.

Sedangkan untuk di tingkat penggilingan pada Agustus 2021 harga tertinggi senilai
Rp5.900 per kg berasal dari gabah kualitas GKG varietas Inpari 32 di Kabupaten Batu Bara. Sedangkan harga terendah senilai Rp4.220 per kg berasal dari Gabah kualitas GKP varietas Ciherang dan Gabah kualitas GKG varietas Ciherang di Kabupaten Tapanuli Utara.

Baca juga: Maret, Nilai Tukar Petani Naik 2,06 Persen

“Rata-rata harga gabah kelompok kualitas Gabah Kering Giling (GKG) di tingkat petani mengalami penurunan sebesar 1,31 persen dari Rp5.325 per kg pada Juli 2021 menjadi Rp5. 256 per kg pada Agustus 2021. Kelompok kualitas Gabah Kering Panen (GKP) mengalami kenaikan 0,73 persen dari bulan sebelumnya yaitu dari Rp4.606 per kg menjadi Rp4.639 per kg,” jelasnya.

Sementara itu, Rata-rata harga gabah kelompok kualitas Gabah Kering Giling (GKG) di tingkat penggilingan mengalami penurunan sebesar 1,77 persen dari Rp5.446 per kg pada Juli 2021 menjadi Rp5.350 per kg pada Agustus 2021. Sedangkan kelompok kualitas Gabah Kering Panen (GKP) mengalami kenaikan sebesar 0,85 persen dari bulan sebelumnya yaitu dari Rp4.683 per kg menjadi Rp4.723 per kg. (anita/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles