15.6 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Mengkaji Pinjol Syariah, Antara Haram dan Halal

Jakarta, MISTAR.ID

Halal dan haram pinjaman online (pinjol) dengan embel-embel nama syariah masih menjadi perdebatan. Walau sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh memutuskan fatwa haram bagi pinjaman online (pinjol) maupun pinjaman offline yang mengandung riba.

Asrorun Niam Sholeh menyebutkan pinjaman yang mengandung riba tetap haram hukumnya, sekalipun transaksi meminjam dilakukan atas dasar kerelaan. Pihaknya meminta kepada otoritas terkait untuk terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan menindak tegas penyalahgunaan pinjol.

Di lain sisi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pandangan MUI yang mencap pinjol haram memang didasarkan pada nilai-nilai keagamaan. Namun begitu, kehadiran layanan pemberian pinjaman juga hadir dalam bentuk syariah.

Baca juga:Poldasu Ungkap Pinjol Ilegal Modus Kirim Pesan SMS dan WA

“Sistem keuangan kita masih menganut dual system, sehingga masih memungkinkan pinjaman online atau offline memiliki karakteristik konvensional dan berbasis syariah,” kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo, Jumat (12/11/21).

Semenatar itu, Perencana Keuangan Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho mengatakan pinjol syariah merupakan produk keuangan yang berbasis syariat agama Islam. Ia menilai secara operasional layanan pinjol hampir mirip dengan pinjaman konvensional, namun berbeda dalam praktek akad dan pengelolaan dananya.

“Yang membedakan di awal ada ijab kabul, ada kontrak dan akadnya dulu, nanti ada beberapa macam yang bisa dipilih. Itu yang membedakan dengan non syariah,” ungkap Andy kepada CNNIndonesia.com, Senin (15/11).

Dalam sistem syariah, terdapat beberapa jenis akad yang dapat dipilih pengguna, di antaranya akad jual beli, akad simpan pinjam, akad saling membantu, dan lain sebagainya. Sementara itu, dalam sistem konvensional, tidak terdapat akad tersebut.

Andy mengungkapkan pinjol syariah yang sudah terdaftar di OJK seharusnya juga terdaftar di Dewan Pengawas Syariah (DPS)-MUI. Nantinya, dewan akan mengutus perwakilan untuk mengawasi operasional fintech syariah dari sisi ketaatan terhadap hukum Islam.

Namun demikian, ia mengatakan tidak ada pinjaman syariah yang benar-benar berbasis syariat agama Islam. Sebab, masih terdapat beberapa hal yang tidak mungkin dilakukan dalam urusan pinjaman di masa kini.

Baca juga:Pinjol Legal dan Ilegal? Begini Cara Membedakannya

“Dalam syariat Islam, ketika saya dapat pinjaman dari Anda dan saya tidak bisa melunasi, Anda tidak boleh menagih kepada saya. Namun, jika itu terjadi di masa sekarang, justru akan menimbulkan masalah. Maka, dibuatlah kompromi tertentu,” imbuh dia.

Kompromi tersebut akan tetap mencari cara untuk mendekati aturan yang berlaku dalam Al Quran dan Hadis. Ambil contoh, bentuk komprominya adalah pinjol syariah tidak menerapkan praktek kekerasan dalam menagih utang, sehingga tidak merugikan baik pengguna maupun penyedia layanan. (cnn/mistar)

 

Related Articles

Latest Articles