9.2 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Mau Motor & Mobil Listrik? Mulai 1 Oktober Kreditnya Tanpa Uang Muka

Jakarta, MISTAR.ID

Bank Indonesia (BI) merelaksasi ketentuan kredit kendaraan bermotor (KKB) di perbankan. Mulai 1 Oktober, BI menghapus ketentuan uang muka atau DP bagi kredit kendaraan bermotor.

“Untuk mendukung pemberian kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan menurunkan DP dari 10% ke 0%. Kendaraan roda tiga jadi 0% dan roda tiga atau lebih ke 0% berlaku 1 Oktober 2020,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Rabu (19/8/20).

Pada September 2019 BI juga telah memangkas uang muka alias Down Payment kredit kendaraan bermotor yang masuk kategori ramah lingkungan menjadi 5-10% dari 20-25%.

Kendaraan bermotor berwawasan lingkungan definisinya adalah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan.

Peraturan perundang-undangan yang terkait antara lain Peraturan Presiden Republik Indonesia No.55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.(cnbcindonesia/hm01)

Related Articles

Latest Articles